Menurut pendapat anda bagaimana hak dan kewajiban warga negara Indonesia, sudah sesuaikah dengan Undang-Undang yang berlaku....
Dan bandingkan dengan negara lain....
Menurut saya, hak dan kewajiban di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang sudah terlaksana.
Yang pertama adalah hak kebebasan memeluk agama yang diatur dalam Undang-Undang Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, negara telah memberikan kebebasan bagi warganya untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya dan menjalankan syariat agamanya secara leluasa dengan leluasa dengan tetap saling menghormati dan menghargai.Negara juga telah menjamin perlindungan atas segala penyimpangan atau penodaan, penistaan yang terjadi dalam kehidupan bernegara, dimana apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan meresahkan maka aparat negara akan menindaknya dan menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga kedamaian kehidupan beragama dapat terjamin.Kemudian hak warga negara memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31), sudah terlaksana dengan cukup baik, Negara telah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pengajaran nasional dengan menetapkan pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah yang talah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang No 2 tahun 1989.Dan kini negara juga telah mewajibkan warganya berpendidikan 12 tahun, dengan bebas biaya pendidikan terutama bagi warga yang tidak mampu, dengan begitu maka setiap warga dapat memperoleh pengajaran sebagaimana haknya walaupun pada kenyataan saat ini masih ditemukan beberapa warga yang tidak bersekolah, tetapi secara keseluruhan hak atas pengajaran ini sudah cukup terlaksana dengan baik sesuai dengan Undang-Undang.Selanjutnya adalah hak warga negara mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan yang diatur dalam Pasal 28, negara sangat memberikan hak tersebut terbukti dengan banyaknya aspirasi-aspirasi atau pikiran-pikiran rakyat yang disampaikan dihadapan umum, terlebih lagi dengan banyaknya kegiatan demonstrasi yang selama ini dilakukan rakyat atas segala hal yang menyangkut dengan kehidupan berbangsa dan bernegara serta terhadap segala aturan atau kebijakan-kebijakan pemerintah yang selalu mendapatkan tanggapan dari rakyat banyak, semua itu adalah bukti bahwa negara telah memberikan kemerdekaan hak mengeluarkan pendapat sesuai dengan undang-undang, namun permasalahannya adalah bagaimana dan seperti apa bentuk dan sikap rakyat dalam menyampaikan pendapatnya, karena tidak sedikit bentuk pengeluaran pendapat yang menimbulkan kerusuhan dan sikap yang anarkis, dan hal ini sangat tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku yang mewajibkan bahwa suatu penyampaian pendapat atau pikiran rakyat haruslah bertanggung jawab, tertib dan sesuai dengan nilai-nilai serta norma yang berlaku.
Permasalahan besar yang dihadapi Indonesia adalah mengenai Undang-Undang Pasal 27 yaitu hak warga negara untuk mendapatkan kedudukan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum dan pemerintah. Saat ini negara tidak memberikan hak itu, hukum dan pemerintah tidak terlaksana dengan selaras, karena pada kenyataannya yang mendapatkan kedudukan dan perlindungan didalam hukum dan pemerintahan hanyalah penguasa atau pejabat tinggi negara dan mereka yang memiliki kekayaan yang berlebih untuk membeli perlindungan hukum sedangkan warga yang termasuk kalangan menengah dan kebawah hanya mendapat sanksi hukum tanpa mendapatkan perlindungan hukum.Selain itu, hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak sebagaimana tercantum dalam pasal 27 juga belum sesuai, karena saat ini banyak sekali pengangguran dan banyak warga yang hidupnya tidak layak dan serba kekurangan serta kesusahan, meskipun negara telah memberikan bantuan seperti sembako murah tetapi tetap saja masih begitu banyak warga yang menderita, perekonomian sangat tidak merata, yang kaya semakin kaya dan yang miskin tetep menderita, sehingga keadilanpun tidak tercipta. Dan dengan begitu maka tujuan negara untuk mensejahterakan rakyat tidak terlaksana seperti yang terncantum dalah Pasal 33 UUD 1945 mengenai kesejahteraan sosial.
Kemudian adalah menyangkut kewajiban warga negara, diantaranya yaitu kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara yang tercantum dalam Pasal 30 UUD 1945.Selama ini kewajiban itu sudah terlaksana dengan cukup baik, sebagai contohnya adalah ketika daerah kelautan Indonesia yang dikuasai oleh Negara Malaysia, Negara Indonesia berusaha untuk dapat memperthankanmenguasai kembali daerah tesebut secara gencar-gencaran meskipun harus dengan cara berperang itu telah dilakukan. Selain itu, terlihat dari apabila negara Indonesia mendapat hujatan atau dipandang negatif oleh negara lain maka akan begitu banyak warga yang membela dan memberikan dukungan terhadap Indonesia. Meskipun masih ada juga warga yang acuh terhadap negara tapi itu hanya sebagian kecil dari warga yang tidak menjalankan kewajibannya.Kemudian kewajiban warga negara untuk mentaati, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku yang rasanya harus terus diusahakan agar sesuai dengan Undang-Undang Pasal 27, karena kenyataannya terlalu banyak pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia, dari mulai tindak kejahatan, kriminalitas,penyelewengan,kerusuhan,kekerasan,ketidaksusilaan sampai tindak KKN masih sangat banyak terjadi di Indonesia sehingga kedamain,ketertiban dan keselamatan masih belum tercipta sehingga segala yang ada itu tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.Kewajiban warga negara yang lain adalah membayar pajak yang sudah sesuai dengan aturan tau perundangan yang berlaku, setiap warga negara sudah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, baik PBB,PPH, pajak kendaraan bahkan setiap kali warga membeli makanan itu akan secara otomatis dikenakan pajak, sehingga tujuan pemungutan pajak yang b ertujuan untuk memenuhi sarana dan prasarana negara dapat tercapai sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia.
PERBANDINGAN DENGAN SINGAPURA
Pada daasarnya sistem peraturan di singapura hampir sama dengan Indonesia yaitu berdasarkan pada undang-undang, institusi-institusi, nilai-nilai, sejarah serta budaya, yang menjadi perbedaannya adalah terletak pada bagaimana dan seperti apa warga negara menyikapi segala peraturan yang berlaku. Singapura memiliki warga negara yang tingkat kesadaran dirinya tinggi, berbeda dengan Indonesia yang kebanyakan warganya acuh dan terlebih dahulu seperti harus ada paksaan atau tekanan agar warga mau mentaati segala peraturan yang berlaku di Indonesia.
Singapura merupakan negara yang sangat peka terhadap warganya maka dari itu Singapura selalu bereaksi cepat terhadap perubahan sosial-ekonomi, politik-hukum yang menyangkut kepentingan warganya, untuk itu Negara selalu siap dan bersedia serta tangkas dalam membuat kebijakan-kebijakan bahkan membuat peraturan-peraturan baru yang disesuaikan kondisi dan kepentingan rakyatnya. Terasa berbeda dengan Indonesia, yang sekiranya lambat dalam mengambil tindakan atau membuat kebijakan, sehingga sering terjadi harus terlebih dahulu warga yang dengan sengaja memaksa pemerintah untuk memperhatikan dan peka terhadap hak dan kepentingan rakyat.
Segala fasilitas, sarana dan prasarana di Singapura yang merupakan hak rakyatpun berjalan dengan lancar berdasarkan kebijakan yang bermanfaat dan berguna bagi rakyatnya, berbeda dengan Indonesia yang sangat lambat dalam membuat segala sarana dan prasarana umum, bahkan saat ini di Indonesia itu terlihat tidak selaras, yang banyak dibenahi adalah sarana dan prasarana untuk kepentingan pejabat negara seperti renovasi gedung DPR yang menghabiskan biaya besar, sementara bangunan dan kontruksi sekolah-sekolah, dan fasilatas umum rakyat banyak terlihat yang memprihatinkan.
Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegaranya Singapura menjunjung tinggi prinsip keadilan, prinsip keadilan yang bersifat dinamis, sumbangan terbesar dan keuntungan dari prinsip tersebut adalah fleksibilitasnya dalam mencapai titik akhir keadilan bagi seluruh warga negaranya, sehingga setiap hak warga negaranya dapat terpenuhi dan terjamin dengan baik, berbeda dengan Indonesia yang masih sulit dan perlu usaha dalam pemenuhan hak dan kkewajiban warga negaranya.
Hukum di Singapurapun berjalan kondusif, atas kesadaran warga negaranya hukum di ciptakan hanya untuk di taati dan dipatuhi, tertib dan tegas. Berbeda dengan Indonesia yang saat ini banyak beredar anggapan bahwa hukum di Indonesia dibuat hanya untuk dilanggar. Hukum di Singapura juga adil dan merata, Negara selalu menyamakan kedudukan warga negaranya dihadapan hukum dengan selalu melihat terjadinya permasalahan hukum dengan objektif berdasarkan perkaranya, hal ini tentu berbeda dengan Indonesia yang sepertinya memandang hukum berdasarkan kelas atau golongan dari mana warganya berasal, dan Indonesia yang sudah terlalu sering memandang perkara hukum secara subjektif.