PEMBAHASAN
Alexander Aan adalah seorang PNS berusia 31 tahun yang bertugas di kantor BAPPEDA , Sumatera Barat. Alex adalah seorang warga negara Indonesia yang tidak percaya dengan konsep Ketuhanan dan Agama yang diakui di Indonesia dan secara tegas Alex menyatakan bahwa dirinya adalah seorang atheis .
Berawal dari bentuk penyampaian pemikiran dan pendapat pribadinya yang ditulis di status facebooknya, yaitu :
“Kalau memang ada Tuhan, mengapa ada kejahatan, kemiskinan. Saya tak percaya surga serta neraka. Oleh sebab itu, sudah merupakan premis saya Tuhan itu tidak ada, dan Nabi Muhammad adalah seorang yang biadab”.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan publik dan mengundang reaksi dari berbagai pihak, yaitu pengguna akun facebook, masyarakat Minang, kaum ulama,kaum adat dan Aparat kepolisian.Dan tulisan Alex tersebut menjadi polemik dan konflik, yang kemudian mendapat tanggapan dan begitu banyak hujatan yang diberikan kepadanya yang semula belum diketahui identitasnya.
Perdebatan di dunia maya tentang Tulisan Alex itu segera menyebar. Sejumlah orang kemudian berusaha mencari siapa sebenarnya pemilik akun facebook tersebut. Kemudian dilacak oleh masyarakat, dan akhirnya ditemukan yaitu seorang pegawai PNS yang bekerja di Pemerintah Daerah, yang ketika ditemukan sedang membuka akun facebooknya dimana Alex terbukti sedang membuat tulisan yaitu menghujat keberadaan Allah dengan menjadikan Al-Quran dan kisah Para Nabi sebagai kajian tulisannya.
Akhirnya sekelompok pemuda yang geram membawa Alex mendatangi Kantor Bupati Dharmasraya. Kemudian mereka terlibat perdebatan, dimana Alex bersikeras bahwa apa yang dia sampaikan di akun facebooknya hanyalah merupakan pendapat pribadinya.Mendengar pernyataan tersebut, entah siapa yang mengkomandoi, pemuda yang ada dalam ruangan langsung memukul Alex sampai memar lantaran merasa kesal.
Dan MUI Sumatera Barat akhirnya melaporkan Alex kepada pihak kepolisian, Ketua Majelis Ulama Indonesia cabang Sumatera Barat menjelaskan bahwa sikap anti Tuhan yang disebarkan pemilik akun Facebook Alexander ini Bertentangan dengan semua agama. Bahkan, keyakinan yang dipertahankan Alex tersebut dinilainya tidak cocok berkembang di Indonesia.Hal tersebut dianggap bertentangan dengan Pancasila, karena tentunya paham Atheis tidak dapat diterima di Indonesia.Beliau menyayangkan sikap Alexander yang sebagai orang minang karena tentu saja ini membawa nama minang, yang menurutnya sendi dasar agama sudah dirusak apalagi Alex telah menghina Allah,Nabi Muhammad, Al-Quran didalam Agama Islam, dan itu tidak dapat ditolelir.
Dan Alexanderpun ditangkap pihak kepolisian setelah mendapat serangan dan hampir diamuk masa yang kesal dengan sikapnya dan akhirnya Alex diamankan di Markas Polsek Pulau Punjung yang kemudian dipindahkan ke Markas Polres Dharmasraya.
Karena statusnya-nya di facebook tersebut, Alexander kini menghadapi ancaman dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan Agama, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, polisi juga menjerat pemilik akun facebook Alex Aan tersebut dengan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara enam tahun serta denda Rp 1 Miliar. Dan Alexpun terancam akan kehilangan pekerjaannya.
Tetapi Tidak hanya hujatan, Alexpun mendapat dukungan dan simpati dari para freethinker (Pemikir bebas anak Negri) di Indonesia dan Freethinker di berbagai penjuru dunia. Salah satunya adalah sebuah grup Facebook bernama Support Alex Aan’s Human Rights.Ada banyak pengguna Facebook luar negri dan sejumlah akademisi serta organisasi internasional yang memberikan support terhadap Aan.
Sementara itu, dukungan lokal juga terbilang banyak.Sebuah grup Facebook bernama dukung Pembebasan Alex Aan juga memberikan support yang besar untuk Alex.Mereka menyatakan bahwa sedang menyusun langkah untuk memberikan tekanan politik kepada RI agar segera membebaskan dan menjamin keselamatan Alex .
Mereka memberikan pembelaan dengan alasan bahwa tak satupun warga negara RI yang layak dipenjara hanya karena dia tidak mempercayai suatu konsep tuhan manapun. Ketidakpercayaan pada konsep Tuhan bukanlah suatu pelanggaran terhadap hukum terlebih lagi UU pelanggaran seorang atheis di Indonesia telah dihapuskan jadi menurutnya Alex harus dibebaskan.
Dan Kasus Alex tersebut terus dimpahkan ke kejaksaan Dhasmaraya, Sumatera Barat, dan Alex telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Januari 2012
PENDAPAT & SARAN KELOMPOK
Kebebasan berpendapat merupakan hak dasar setiap manusia, yang merupakan wujud penyampaian ekspresi baik secara lisan maupun tulisan melalaui media apa saja tanpa kekangan dari pihak manapun, dan negara pun menjaminkan hak tersebut kedalam peraturan perundang-undangan.
Dan seiring perkembangan teknologi, kebebasan berpendapat melalui media onlinepun menjadi sangat diperhitungkan. Dan Internet telah menjadi salah satu media alternatif bagi publikuntuk mengutarakan pendapat seseorang. Untuk itu pula di buat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang saat ini banyak mengundang kontroversi,polemik dan konflik, salah satunya adalah Kasus yang kamu bahas.
Sebenarnya kebebasan yang diberlakukan bukanlah kebebasan mutlak tanpa batas. Kebebasan yang dijalankan adalah kebebasan berpandapat yang bertanggung jawab yang dibatasi dengan kebebasan orang lain, nilai-nilai, norma dan tentunya tidak melanggar hukum.Dan penyampaian pendapat yang bermasis media IT pun harus pada kontrol yang benar.
Menurut kami pada kasus ini, seorang PNS yang bernama Alex memilih menjadi seorang Atheis adalah haknya, Indonesiapun memberikan hak dan kebebasan bagi warga negaranya dalam memeluk agama yang dipercayainya sekalipun seorang warganya tidak mempercayai paham Ketuhanan yang berlaku di Indonesia, bahkan Pemerintah telah sejak lama menghapus Undang-Undang peraturan pelarangan menganut paham Atheis, jadi itu tidak menjadi masalah dan tidak dapat dijadikan alasan untuk menghukum PNS tersebut.
Yang menjadi permasalahannya adalah keyakinan hasil pemikirannya yang disampaikan dalam bentuk suatu tulisan di akun facebooknya yang dianggap sebagai bentuk penghinaan oleh sebagian pihak.Dan menjerat PNS tersebut dengan Undang-Undang ITE adalah tindakan yang benar, karena pada dasarnya Undang-Undang ITE dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan suatu kondisi perilaku masyarakat yang santun dan tertib.Sedangkan pendapat atau pernyataan yang ditulis oleh beliau dirasa sangat tidak santun. Bahkan Pengenaan pelanggaran tersebutpun sangat sesuai apabila disinggung mengenai kebebasan berpendapat yang dijamin oleh negara dalam Undang-Undang No 9 tahun 1998 mengenai kemerdekaan mengeluarkan pendapat , yaitu pendapat yang bertanggung jawab dan tidak melanggar hukum.Sedangkan Pendapat yang ditulis oleh beliau di media internet sangatlah melanggar kode etik karena jelas tulisannya bermakna penghinaan yang melanggar undang-undang negara dan undang-undang ITE.
Pengenaan Undang-Undang ITEPasal 27 ayat 3 Undang-Undang No 11 tahun 2008 yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/ membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinanaan dan/ Pencemaran nama baik” serta penjeratan Pasal 156a KUHP tentang penistaan Agama kepada PNS tersebut sudah tepat karena tindakannya tersebut jelas melanggar.
Dan dalam hal ini Undang-Undang negara RI maupun Undang-Undang ITE sudah bekerja atau digunakan dengan benar dan tepat yaitu untuk menjerat seorang PNS yang memang terbukti bersalah karena melanggar peraturan yang berlaku.
Jadi Kasus Alex ini harus segera diproses dan ditindaklajuti dengan cepat agar tidak menjadi polemik dan konflik yang berkepanjangan, dan Alex harus tetap menerima sanksi dan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan akun Facebook milik Alex harus secepatnya ditutup agar tidak terus menjadi keresahan bagi masyarakat terlebih lagi tulisan Alex yang menganut Atheis dengan tidak membenarkan adanya Tuhan ditakutkan akan menjadi pengaruh bagi orang lain jadi akun Facebook Alex harus ditutup.
Menurut kamipun Pemerintah harus menyikapi kasus ini dengan serius terutama jika melihat banyaknya pihak asing yang mendukung kampanye grup Internasional seperti Support Alex Aan’s Human Rights Karena itu tentunya akan mempengaruhi citra indonesia.Jadi Pemerintah harus mengambil sikap atau tindakan dalam menyelesaikan kasus ini, dimana solusi atau penyelesaian yang diberikan oleh pemerintah merupakan suatu penyelesaian yang tepat dan bijaksana bagi semua pihak .
Dan keberadaan Undang-Undang ITE menurut kami sudah tepat untuk diberlakukan, karena dengan semakin berkembang zaman dirasa sangat perlu sesuatu yang dapat menjadi pembatas dalam setiap perilaku manusia yang memang semakin sulit dikontrol. Tidak bermaksud untuk membatasi hak kebebasan berpendapat atau berekspresi seseorang, sebagaimana terjamin dalam Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan mengeluarkan Pendapat, Undang-Undang ITE bertujuan dan diharapkan dapat menjadi pengontrol kebebasan berpendapat di media online sosial yang berkembang sangat pesat, jadi sudah sepatutnya Undang-Undang ITE diberlakukan di Indonesia bersamaan dengan Undang-Undang RI mengenai kemerdekaan mengeluarkan pendapat secara bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang berlaku, dengan begitu maka kesantunan dan kedamaian masyarakat dan negara dapat tercipta.
0 komentar:
Posting Komentar