Pengertian Hukum
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
sumber: Pengertian Hukum http://id.shvoong.com/social-sciences/1997188-pengertian-hukum/#ixzz1I7RdgYeH
Pengertian Hukum
Hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat dan harus ditegakkan apabila kita menginginkan suatu kehidupan yang damai dan tentram. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa hukum merupakan suatu upaya perbaikan, setidak-tidaknya bagi pelaku kejahatan. Dalam kehidupan masyarakat kita juga jumpai ada seseorang melakukan kejahatan, membuat keresahan dan ketidaknyamanan, Padahal, Apabila kita pahami bahwa sesungguhnya orang yang berbuat baik hakikarnya adalah untuk dirinya sendiri. Begitupula sebaliknya, sesungguhnya bagi orang yang berbuat jahat, kejahatan itu akan menimpa dirinya sendiri.
Pengertian Hukum
Hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat dan harus ditegakkan apabila kita menginginkan suatu kehidupan yang damai dan tentram. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa hukum merupakan suatu upaya perbaikan, setidak-tidaknya bagi pelaku kejahatan. Dalam kehidupan masyarakat kita juga jumpai ada seseorang melakukan kejahatan, membuat keresahan dan ketidaknyamanan, Padahal, Apabila kita pahami bahwa sesungguhnya orang yang berbuat baik hakikarnya adalah untuk dirinya sendiri. Begitupula sebaliknya, sesungguhnya bagi orang yang berbuat jahat, kejahatan itu akan menimpa dirinya sendiri.
PENGERTIAN HUKUM
Prof. Mr. E.M. Meyes dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht”.
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
Leon Duguit : Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturang yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Immanual Kant : “Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat mnyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.
S.M. Amin, SH : Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Dan tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Unsur-unsur Hukum
– Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
– Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
– Peraturan itu bersifat memaksa
– Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Ciri-ciri Hukum
– Adanya perintah dan atau larangan
– Perintah dan atau larangan harus patuh ditaati setiap orang
TUJUAN HUKUM
Prof. Subekti, S.H dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan”, Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya dalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Geny dalam “Science et technique en droit prive positif,” Deny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.
Prof. Mr J. Van Kan dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap,” mengatakan bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mngakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber-sumber hukum Formal Antara lain ialah;
a.) Undang-undang (statute)
b.) Kebiasaan (costum)
c.) Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d.) Traktat (treaty)
e.) Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
a.) Undang-undang
Undang-undang ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara. Syarat mutlak berlakunya suatu undang-undang ialah diundangkan dalam Lembaga Negara oleh Menteri/Sekretaris Negara.
Tanggal mulai berlakunya suatu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri. Jika tanggal berlakunya tidak disebutkan dalam undang-undang maka undang-undang itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam Lembaga Negara untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah diundangkan dalam Lembaga Negara.
b.) Kebiasaan (custom)
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan dirasakan sebagai pelanggaran hukum, maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
c.) Keputusan Hakim (jurisprudensi)
Jurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikn dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada dua macam Jurisprudensi yaitu:
1. Jurisprudensi tetap yaitu keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.
2. Jurisprudensi tidak tetap.
d.) Traktat (treaty)
Perjanjian yng diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut perjanjian antara Negara atau perjanjian internasional atau traktat.
e.) Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)
Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hukum sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
KODEFIKASI HUKUM
Kodefikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab Undang-undang secara sistematis dan lengkap. Tujuannya untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum. Contoh Kodefikasi Hukum di Indonesia:
1.) Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1948)
2.) Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)
3.) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)
PEMBAGIAN HUKUM
Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:
1) Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Terdiri dari hukum sipil dalam arti luas yang meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Kemudian hukum sipil dalam arti sempit yang meliputi hukum perdata saja.
2) Hukum Publik (hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara). Hukum public terdiri dari:
1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Administrasi Negara
3. Hukum Pidana
4. Hukum Internasional
Disepakati bahwa manusia adalah makhluk sosial, adalah makluk yang selalu berinteraksidan membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dalam konteks hubungan dengan sesama perlu adanya keteraturan sehingga setiap individu dalam berhubungan secara harmonis dengan individu lain di sekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan tersebut diperlukan aturan yang disebut oleh kita hukum. Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau diluar masyarakat.
Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, ada juga yang menyatakan kegunaan,ada yang kepastian hukum dan lain-lain. Akan tetapi dalam kaitan dalam masyarakat, tujuan hukum yang utama dapat di reduksi untuk ketertiban (order). Mochtar kusumaatmaja (2002,h.3) mengatakan “ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hokum,kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syarat pokok (fundamentas) bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, ketertiban sebagai tujuan utama hukum yang merupakan fakta objektif yang berlaku bagi segala masyarakat manusia dalam segala bentuknya”. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat ini, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat.
Banyak kaidah yang berkembang dan dipatuhi masyarakat, seperti kaidah agama,kaidah susila,kesopanan,adat kebiasaan dan kaidah moral. Kaidah hokum sebagai salah satu kaidah sosial tidak berarti meniadakan kaidah-kaidah lain tersebut,bahkan antarakaidah hokum dengan kaidah lain saling berhubungan yang satu memperkuat yang lainnya, meskipun ada kalanya kaidah hokum tidak sesuai atau idak serasi dengan kaidah-kaidah tersebut. Dahlan thaib (2001,h.3) mengatakan bahwa hukum itu merupakan hokum apabila dikehendaki, diterima oleh kita sebagai anggota masyarakat ; apabila kita juga betul-betul berpikir, demikian seperti yang dirumuskan dalam undang-undang, dan terutama juga betul-betul menjadi realitas hukum dalam kehidupan orang-orang dalam masyarakat. Dengan demikian hukum sebagai kaidah sosial, tidak lepas dari nilai (values) yang brlaku pada suatu masyarakat. Bahkan dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Selanjutnya Mochtar Kusumaatmadja (2002,h.10) mengatakn “ hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut”.
Rabu, 30 Maret 2011
hukum
Diposting oleh SHINTA MULYANA di 00.24
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar