BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Jumat, 30 Maret 2012

"PENDAPAT MENGENAI HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG, SERTA PERBANDINGAN DENGAN SINGAPURA"


Menurut pendapat anda bagaimana hak dan kewajiban warga negara Indonesia, sudah sesuaikah dengan Undang-Undang yang berlaku....
Dan bandingkan dengan negara lain....
Menurut saya, hak dan kewajiban di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang sudah terlaksana.
Yang pertama adalah hak kebebasan memeluk agama yang diatur dalam Undang-Undang Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, negara telah memberikan kebebasan bagi warganya untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya dan menjalankan syariat agamanya secara leluasa dengan leluasa dengan tetap saling  menghormati dan menghargai.Negara juga telah menjamin perlindungan atas segala penyimpangan atau penodaan, penistaan yang terjadi dalam kehidupan bernegara, dimana apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan meresahkan maka aparat negara akan menindaknya dan menyelesaikan masalah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga kedamaian kehidupan beragama dapat terjamin.Kemudian hak warga negara memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31), sudah terlaksana dengan cukup baik, Negara telah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pengajaran nasional dengan menetapkan pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah yang talah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang No 2 tahun 1989.Dan kini negara juga telah mewajibkan warganya berpendidikan 12 tahun, dengan bebas biaya pendidikan terutama bagi warga yang tidak mampu, dengan begitu maka setiap warga dapat memperoleh pengajaran sebagaimana haknya walaupun pada kenyataan saat ini masih ditemukan beberapa warga yang tidak bersekolah, tetapi secara keseluruhan hak atas pengajaran ini sudah cukup terlaksana dengan baik sesuai dengan Undang-Undang.Selanjutnya adalah hak warga negara mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan yang diatur dalam Pasal 28, negara sangat memberikan hak tersebut terbukti dengan banyaknya aspirasi-aspirasi atau pikiran-pikiran rakyat yang disampaikan dihadapan umum, terlebih lagi dengan banyaknya kegiatan demonstrasi yang selama ini dilakukan rakyat atas segala hal yang menyangkut dengan kehidupan berbangsa dan bernegara serta terhadap segala aturan atau kebijakan-kebijakan pemerintah yang selalu mendapatkan tanggapan dari rakyat banyak, semua itu adalah bukti bahwa negara telah memberikan kemerdekaan hak mengeluarkan pendapat sesuai dengan undang-undang, namun permasalahannya adalah bagaimana dan seperti apa bentuk dan sikap rakyat dalam menyampaikan pendapatnya, karena tidak sedikit bentuk pengeluaran pendapat yang menimbulkan kerusuhan dan sikap yang anarkis, dan hal ini sangat tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku yang mewajibkan bahwa suatu penyampaian pendapat atau pikiran rakyat haruslah bertanggung jawab, tertib dan sesuai dengan nilai-nilai serta norma yang berlaku.
Permasalahan besar yang dihadapi Indonesia adalah mengenai Undang-Undang Pasal 27 yaitu hak warga negara untuk mendapatkan kedudukan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum dan pemerintah. Saat ini negara tidak memberikan hak itu, hukum dan pemerintah tidak terlaksana dengan selaras, karena pada kenyataannya yang mendapatkan kedudukan dan perlindungan didalam hukum dan pemerintahan hanyalah penguasa atau pejabat tinggi negara dan mereka yang memiliki kekayaan yang berlebih untuk  membeli perlindungan hukum  sedangkan warga yang termasuk kalangan menengah dan kebawah hanya mendapat sanksi hukum tanpa mendapatkan perlindungan hukum.Selain itu, hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak sebagaimana tercantum dalam pasal 27 juga belum sesuai, karena saat ini banyak sekali pengangguran dan banyak warga yang hidupnya tidak layak dan serba kekurangan serta kesusahan, meskipun negara telah memberikan bantuan seperti sembako murah tetapi tetap saja masih begitu banyak warga yang menderita, perekonomian sangat tidak merata, yang kaya semakin kaya dan yang miskin tetep menderita, sehingga keadilanpun tidak tercipta. Dan dengan begitu maka tujuan negara untuk mensejahterakan rakyat tidak terlaksana seperti yang terncantum dalah Pasal 33 UUD 1945 mengenai kesejahteraan sosial.
Kemudian adalah menyangkut kewajiban warga negara, diantaranya yaitu kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara yang tercantum dalam Pasal 30 UUD 1945.Selama ini kewajiban itu sudah terlaksana dengan cukup baik, sebagai contohnya adalah ketika daerah kelautan Indonesia yang dikuasai oleh Negara Malaysia, Negara Indonesia berusaha untuk dapat memperthankanmenguasai kembali daerah tesebut secara gencar-gencaran meskipun harus dengan cara berperang itu telah dilakukan. Selain itu, terlihat dari apabila negara Indonesia mendapat hujatan atau dipandang negatif oleh negara lain maka akan begitu banyak warga yang membela dan memberikan dukungan terhadap Indonesia. Meskipun masih ada juga warga yang acuh terhadap negara tapi itu hanya sebagian kecil dari warga yang tidak menjalankan kewajibannya.Kemudian kewajiban warga negara untuk mentaati, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku yang rasanya harus terus diusahakan agar sesuai dengan Undang-Undang Pasal 27, karena kenyataannya terlalu banyak pelanggaran hukum yang terjadi di Indonesia, dari mulai tindak kejahatan, kriminalitas,penyelewengan,kerusuhan,kekerasan,ketidaksusilaan sampai tindak KKN masih sangat banyak terjadi di Indonesia sehingga kedamain,ketertiban dan keselamatan masih belum tercipta sehingga segala yang ada itu tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.Kewajiban warga negara yang lain adalah membayar pajak yang sudah sesuai dengan aturan tau perundangan yang berlaku, setiap warga negara sudah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, baik PBB,PPH, pajak kendaraan bahkan setiap kali warga membeli makanan itu akan secara otomatis dikenakan pajak, sehingga tujuan pemungutan pajak yang b ertujuan untuk memenuhi  sarana dan prasarana negara dapat tercapai sesuai dengan Undang-Undang perpajakan yang berlaku di Indonesia.
PERBANDINGAN DENGAN SINGAPURA
Pada daasarnya sistem peraturan di singapura hampir sama dengan Indonesia yaitu berdasarkan pada undang-undang, institusi-institusi, nilai-nilai, sejarah serta budaya, yang menjadi perbedaannya adalah terletak pada bagaimana dan seperti apa warga negara menyikapi segala peraturan yang berlaku. Singapura memiliki warga negara yang tingkat kesadaran dirinya tinggi, berbeda dengan Indonesia yang kebanyakan warganya acuh dan terlebih dahulu seperti harus ada paksaan atau tekanan agar warga mau mentaati segala peraturan yang berlaku di Indonesia.
Singapura merupakan negara yang sangat peka terhadap warganya maka dari itu Singapura selalu bereaksi cepat terhadap perubahan sosial-ekonomi, politik-hukum yang menyangkut kepentingan warganya, untuk itu Negara selalu siap dan bersedia serta tangkas dalam membuat kebijakan-kebijakan bahkan membuat peraturan-peraturan baru yang disesuaikan kondisi dan kepentingan rakyatnya. Terasa berbeda dengan Indonesia, yang sekiranya lambat dalam mengambil tindakan atau membuat kebijakan, sehingga sering terjadi harus terlebih dahulu warga yang dengan sengaja memaksa pemerintah untuk memperhatikan dan peka terhadap hak dan kepentingan rakyat.
Segala fasilitas, sarana dan prasarana di Singapura yang merupakan hak rakyatpun berjalan dengan lancar berdasarkan kebijakan yang bermanfaat dan berguna bagi rakyatnya, berbeda dengan Indonesia yang sangat lambat dalam membuat segala sarana dan prasarana umum, bahkan saat ini di Indonesia itu terlihat tidak selaras, yang banyak dibenahi adalah sarana dan prasarana untuk kepentingan pejabat negara seperti renovasi gedung DPR yang menghabiskan biaya besar, sementara bangunan dan kontruksi sekolah-sekolah, dan fasilatas umum rakyat banyak terlihat yang memprihatinkan.
Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegaranya Singapura menjunjung tinggi prinsip keadilan, prinsip keadilan yang bersifat dinamis, sumbangan terbesar dan keuntungan dari prinsip tersebut adalah fleksibilitasnya dalam mencapai titik akhir keadilan bagi seluruh warga negaranya, sehingga setiap hak warga negaranya dapat terpenuhi dan terjamin dengan baik, berbeda dengan Indonesia yang masih sulit dan perlu usaha dalam pemenuhan hak dan kkewajiban warga negaranya.
Hukum di Singapurapun berjalan kondusif,  atas kesadaran warga negaranya hukum di ciptakan hanya untuk di taati dan dipatuhi, tertib dan tegas. Berbeda dengan Indonesia yang saat ini banyak beredar anggapan bahwa hukum di Indonesia dibuat hanya untuk dilanggar. Hukum di Singapura juga adil dan merata, Negara selalu menyamakan kedudukan warga negaranya dihadapan hukum dengan selalu melihat terjadinya permasalahan hukum dengan objektif berdasarkan perkaranya, hal ini tentu berbeda dengan Indonesia yang sepertinya memandang hukum berdasarkan kelas atau golongan dari mana warganya berasal, dan Indonesia yang sudah terlalu sering memandang perkara hukum secara subjektif.

"RANGKUMAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN"

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.    Latar belakang Pendidikan & kompetensi yang diharapkan
1.      Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan sejarah bangsa Indonesia dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan yang selanjutnya nmenimbulkan kondisi dan  yang  bangberbeda sesuai dengan perkembangan zamannya, yang kemudian ditanggapi oleh bangsa indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang dilandasi oleh jiwa,tekad dan semangat kebangsaan yang mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perjuangan bangsa Indonesia atas kemerdekaan telah mengalami pasang surut dan bahkan telah mengalami penurunan pada titik yang kritis.Hal ini disebabkan oleh pengaruh globalisasi, yang akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara Indonesia.Untuk itu diperlukan perjuangan yang lebih untuk mempertahankan jatidiri bangsa Indonesia dan untuk diperlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
2.      Kompetensi yang diharapkan dari Pendidikan Kewaeganegaraan
a.       Hakikat Pendidikan
b.      Kemampuan Warga Negara
c.       Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
d.      Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
e.       Pembekalan Pengetahuan Kewarganegaraan

B.     Pemahaman tentang Bangsa,Negara,Hak dan Kewajiban Warga negara dengan negara atas dasar demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Bela Negara
1.      Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang  mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara Indonesia.
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan yang memaksa demi ketertiban sosial.
Teori Terbentuknya Negara :
a.       Teori hukum alam
b.      Teori Ketuhanan
c.       Teori Perjanjian
Unsur Negara :
a.       Bersifat Konstitutif
b.      Bersifat Deklarasi

2.      NKRI adalah negara berdaulat yang didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mendapatkan pengakuan dari dunia Internasional dan menjadi anggota PBB dengan kewajiban memelihara dan menjaga perdamaian dunua.
Kewajiban negara terhadap warganya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin.
3.      Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa dimana bangsa merupakan organisasi yang mewadahi bangsa.Dan proses terbentuknya NKRI secara ringkas adalah sebagai berikut :
a.       Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b.      Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c.       Keadaan bernegara yang nilai dasarnya ialah merdeka,bersatu,berdaulat,adil dan makmur
4.      Pemahaman Hak dan kewajiban Negara:
a.       Yang menjadi warga negara adalah orang-orang yang disahkan dengan Undang-Undang (Pasal 26, ayat 1)
b.      Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan, warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27)
c.       Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran (Pasal 28)
d.      Warga negara ikut serta dalam pembelaan negara (Pasal 30)
5.      Hubungan Warga Negara dan Negara
a.       Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
b.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
c.       Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
d.      Kemerdekaan Memeluk Agama
e.       Hak dan kewajiban pembelaan Negara
f.       Hak mendapat pengajaran
g.      Kesejahteraan Sosial
6.      Pemahaman tentang Demokrasi
Demokrasi adalh sebuah bentuk kekuasaan dari/oleh/untuk rakyat (demos).
Bentuk Demokrasi :
a.       Pemerintahan Monarki
b.      Pemerintahan Republik
Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga bagian, yaitu :
a.       Kekuasaan Legislatif
b.      Kekuasaan Eksekutif
c.       Kekuasaan Federatif
Sedangkan Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah pancasila atau pemerintahan dari,oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila yang diwujudkan untuk menjamin kesejahteraan rakyat banyak secara merata.
Demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan yang berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan bermasyarakat yang adil dan makmur.
7.      Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Beberapa prinsip dasar sistem pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia merupakan negara yang berdasarkan hukum dan sistem konstitusi yang berlandaskan pada Pancasila, Pancasila merupakan pandanganm hidup dan jiwa bangsa,kepribadian bangsa,tujuan dan cita-cita bangsa dan negara serta moral bangsa Indonesia.Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia.
8.      Pemahaman Tentang Hak Asasi Manusia
a.       Adanya pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak ada yang terasingkan.
b.      Memberikan kebebasan berbicara dan beragama dan kebebasan dari rasa takut dan kekurangan.
c.       Adanya perlindungan terhadap hak-hak manusia oleh peraturan hukum.
d.      Menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak
e.       Adanya penghidupan,kemerdekaan dan keselamatan bagi setiap orang
f.       Tidak seorangpun boleh diperbudak dan dianiaya atau diperlakukan secara kejam
g.      Adanya kesamaan kedudukan dihadapan hukum
9.      Konsepsi hubungan antara Pancasila dan Bangsa
Penduduk yang ada di Nusantara ini menyatakan dirinya sebagai satu bangsa yaitu Indonesia, sejak tanggal 28 Oktober 1928 yang dikenal sebagai hari Sumpah Pemuda.
Bnagsa Indonesia mengakui bahwa di atas manusia ada penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai kebenaran yang hakiki yang menimbulkan keyakinan dan menumbuhkan rasa kemanusiaan yang tinggi, kemudian timbulah segala perbuatam dan tindakan yang selalu berdasarkan pertimbangan  rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.Dan untuk dapat mewujudkan kepentingan bersama diperlukan kebijaksanaan yang harus dimusyawarkan dan dimufakati oleh seluruh bangsa Indonesia yang akhirnya diharapkan tercapainya keadilan sosial.
Dan uraian menunjukan secara jelas bahwa sila-sila dalam pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia.
10.  Pancasila sebagai Landasan Idiil Negara
Sila-sila dalam Pancasila merupakan kebenaran yang hakiki, maka dari itu Pancasila dijadikan sebagai Landasan Idiil Negara yang akan mewujudkan cita-cita bangsa.
Dan berdasarkan sikap idealisme Pancasila, Indonesia menggunakan pola kenegaraann yang bersahabat,damai,hidup berdampingan dan politik bebas aktif.
11.  Landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a.       Pancasila sebagai Ideologi Negara
b.      UUD 1945 sebagai Landasan Konstitusi
c.       Pancasila sebagai cita-cita Negara
d.      UUD sebagai landasan Infrastruktur politik,sosial dan ekonomo
e.       UUD 1945 meqwadahi perbedaan pendapat dalam kemasyarakatan

BAB II
WAWASAN NUSANTARA

A.  WAWASAN NASIONAL SUATU BANGSA
Wawasan Nusantara atau Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung melalui interaksi dan interrelasi, dalam pembangunanya di lingkungan nasional termasuk lokal dan propinsional regional serta global.
Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup,keutuhan wilayah serta jati diri bangsa, dimana wawasan tersebut diharapkan dapat memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan.

B.  TEORI-TEORI KEABANGSAAN
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik adalah :
1.    Paham-Paham Kekuasaan
a.    Paham Machiavelli , mengenai postulat dan cara pandang bagaimana memelihara kekuasaan politik.Menurut Machiavelli sebuah negara akan dapat bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut :
·      Segara cara dihalalkan  m merebut dan mempertahankan kekuasaan
·      Menjaga kekuasaan rezim,politik adu domba adalah sah
·      Dalam dunia politik yang kuat pasti bertahan dan menang
b.    Kaisar Napoleon Bonaparte
Kaisar Napoleon berpendapat bahwa kekuatan politik harus didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi sosial dilmuilmuan didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi demi terbentuknya kekuatan HANKAM.
c.       Paham  Jenderal Clausewitz
Menurut Clausewitz perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai suatu tujuan nasional bangsa.Dan paham inilah yang menimbulkan Perang Dunia 1.
d.      Paham Feuerbach dan hagel,
Paham materialisme Feueurbach dan teori sintesis Hagel menimbulkan dua aliran besar yang berkembang di dunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak lain. Yang kemudian beranggapan bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya.
e.       Paham Lenin
Lenin memiliki paham bahwa perang adalah kelanjutan politik  dengan cara kekerasan. Bagi Lenin komunisme, perang atau  pertumpahan darah atau revolusi diseluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh dunia.
f.       Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Mereka memiliki paham bahwa terdapat unsur-unsur subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.
2.      Teori-teori Geopolitik
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menetukan alternatif nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Beberapa pendapat dari pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut :
a.       Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pokok-pokok ajaran Ratzel adalah :
·          Pertumbuhan negara memerlukan ruang lingkup
·         Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan
·         Suatu bangsa dalam memperthankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam
·         Semakin tinggi budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam.
b.      Pandanga ajaran Rudolf Kjellen
Esensi ajaran Rudolf adalah sebagai berikut :
·         Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup dan memiliki intelektual
·         Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang geopolitik, ekonomi politik, demopolitik, sosial politik dan krato politik
·         Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya.
c.       Pandangan ajaran Karl Haushofer
Menurut rumusan ajaran Hausfer, Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberratkan soal-soal strategi perbatasan. Ruang lingkup bangsa dan tekanan-tekanan kekuasaa dan sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia.
d.      Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder
Sir Halford merupakan ahli teori geopolitik yang pada dasarnya menganut konsep kekuatan. Sir Halford mencetuskan wawasan benua, yaitu konsep kekuatan darat. Ajarannya menyatakan  bahwa barang siapa dapat menguasai daerah jantung yaitu Eurasia (Eropa dan Asia) maka akan dapat  menguasai pulau dunia dan barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
e.       Pandangan  Ajaran Sir Walter Raleight dan Alfred Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai gagasan wawasan bahari yaitu kekuatan lautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa menguasai lautan maka akan menguasai perdagangan yang pada akhirnya akan menguasai kekayaan dunia.
f.       Pandangan ajaran W.Mitchel,A Saversky,Giulio
Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
Keempat kekuatan ahli geopolitik tersebut berpendapat bahwa kekuatan udara justru yang paling menentukan.Mereka mekahirkan teori Wawasan Dirgantara yaitu konsep kekuatan Udara yang mempunyai daya yang dapat diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan.
g.      Ajaran Nichoulus J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan teori daerah batas (rimland), yaitu wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan darat,laut dan udara.