BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Rabu, 30 Maret 2011

hukum

Pengertian Hukum
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
3. Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
4. Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
5. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

sumber: Pengertian Hukum http://id.shvoong.com/social-sciences/1997188-pengertian-hukum/#ixzz1I7RdgYeH

Pengertian Hukum
Hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat dan harus ditegakkan apabila kita menginginkan suatu kehidupan yang damai dan tentram. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa hukum merupakan suatu upaya perbaikan, setidak-tidaknya bagi pelaku kejahatan. Dalam kehidupan masyarakat kita juga jumpai ada seseorang melakukan kejahatan, membuat keresahan dan ketidaknyamanan, Padahal, Apabila kita pahami bahwa sesungguhnya orang yang berbuat baik hakikarnya adalah untuk dirinya sendiri. Begitupula sebaliknya, sesungguhnya bagi orang yang berbuat jahat, kejahatan itu akan menimpa dirinya sendiri.

Pengertian Hukum
Hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat dan harus ditegakkan apabila kita menginginkan suatu kehidupan yang damai dan tentram. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa hukum merupakan suatu upaya perbaikan, setidak-tidaknya bagi pelaku kejahatan. Dalam kehidupan masyarakat kita juga jumpai ada seseorang melakukan kejahatan, membuat keresahan dan ketidaknyamanan, Padahal, Apabila kita pahami bahwa sesungguhnya orang yang berbuat baik hakikarnya adalah untuk dirinya sendiri. Begitupula sebaliknya, sesungguhnya bagi orang yang berbuat jahat, kejahatan itu akan menimpa dirinya sendiri.

PENGERTIAN HUKUM



Prof. Mr. E.M. Meyes dalam bukunya “De Algemene begrifen van het Burgerlijk Recht”.

Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.



Leon Duguit : Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturang yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.



Immanual Kant : “Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat mnyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.



S.M. Amin, SH : Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi. Dan tujuan hukum adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.



Unsur-unsur Hukum

– Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat

– Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib

– Peraturan itu bersifat memaksa

– Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas

Ciri-ciri Hukum

– Adanya perintah dan atau larangan

– Perintah dan atau larangan harus patuh ditaati setiap orang



TUJUAN HUKUM



Prof. Subekti, S.H dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan”, Hukum itu mengabdi pada tujuan Negara yang dalam pokoknya dalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.



Geny dalam “Science et technique en droit prive positif,” Deny mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.



Prof. Mr J. Van Kan dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap,” mengatakan bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.



SUMBER-SUMBER HUKUM



Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mngakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber-sumber hukum Formal Antara lain ialah;

a.) Undang-undang (statute)

b.) Kebiasaan (costum)

c.) Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)

d.) Traktat (treaty)

e.) Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)



a.) Undang-undang

Undang-undang ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara. Syarat mutlak berlakunya suatu undang-undang ialah diundangkan dalam Lembaga Negara oleh Menteri/Sekretaris Negara.

Tanggal mulai berlakunya suatu undang-undang menurut tanggal yang ditentukan dalam undang-undang itu sendiri. Jika tanggal berlakunya tidak disebutkan dalam undang-undang maka undang-undang itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam Lembaga Negara untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah diundangkan dalam Lembaga Negara.

b.) Kebiasaan (custom)

Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan dirasakan sebagai pelanggaran hukum, maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

c.) Keputusan Hakim (jurisprudensi)

Jurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikn dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

Ada dua macam Jurisprudensi yaitu:

1. Jurisprudensi tetap yaitu keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.

2. Jurisprudensi tidak tetap.

d.) Traktat (treaty)

Perjanjian yng diadakan oleh dua Negara atau lebih disebut perjanjian antara Negara atau perjanjian internasional atau traktat.

e.) Pendapat Sarjana Hukum (doktrin)

Dalam Jurisprudensi terlihat bahwa hukum sering berpegang pada pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

KODEFIKASI HUKUM

Kodefikasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab Undang-undang secara sistematis dan lengkap. Tujuannya untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum. Contoh Kodefikasi Hukum di Indonesia:

1.) Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1948)

2.) Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1948)

3.) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918)



PEMBAGIAN HUKUM

Menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam:

1) Hukum Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Terdiri dari hukum sipil dalam arti luas yang meliputi hukum perdata dan hukum dagang. Kemudian hukum sipil dalam arti sempit yang meliputi hukum perdata saja.

2) Hukum Publik (hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara). Hukum public terdiri dari:

1. Hukum Tata Negara
2. Hukum Administrasi Negara
3. Hukum Pidana
4. Hukum Internasional


Disepakati bahwa manusia adalah makhluk sosial, adalah makluk yang selalu berinteraksidan membutuhkan bantuan dengan sesamanya. Dalam konteks hubungan dengan sesama perlu adanya keteraturan sehingga setiap individu dalam berhubungan secara harmonis dengan individu lain di sekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan tersebut diperlukan aturan yang disebut oleh kita hukum. Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidupnya manusia tanpa atau diluar masyarakat.

Hukum diciptakan dengan tujuan yang berbeda-beda, ada yang menyatakan bahwa tujuan hukum adalah keadilan, ada juga yang menyatakan kegunaan,ada yang kepastian hukum dan lain-lain. Akan tetapi dalam kaitan dalam masyarakat, tujuan hukum yang utama dapat di reduksi untuk ketertiban (order). Mochtar kusumaatmaja (2002,h.3) mengatakan “ketertiban adalah tujuan pokok dan pertama dari segala hokum,kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syarat pokok (fundamentas) bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, ketertiban sebagai tujuan utama hukum yang merupakan fakta objektif yang berlaku bagi segala masyarakat manusia dalam segala bentuknya”. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat ini, diperlukan adanya kepastian dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat.

Banyak kaidah yang berkembang dan dipatuhi masyarakat, seperti kaidah agama,kaidah susila,kesopanan,adat kebiasaan dan kaidah moral. Kaidah hokum sebagai salah satu kaidah sosial tidak berarti meniadakan kaidah-kaidah lain tersebut,bahkan antarakaidah hokum dengan kaidah lain saling berhubungan yang satu memperkuat yang lainnya, meskipun ada kalanya kaidah hokum tidak sesuai atau idak serasi dengan kaidah-kaidah tersebut. Dahlan thaib (2001,h.3) mengatakan bahwa hukum itu merupakan hokum apabila dikehendaki, diterima oleh kita sebagai anggota masyarakat ; apabila kita juga betul-betul berpikir, demikian seperti yang dirumuskan dalam undang-undang, dan terutama juga betul-betul menjadi realitas hukum dalam kehidupan orang-orang dalam masyarakat. Dengan demikian hukum sebagai kaidah sosial, tidak lepas dari nilai (values) yang brlaku pada suatu masyarakat. Bahkan dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.

Selanjutnya Mochtar Kusumaatmadja (2002,h.10) mengatakn “ hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat, yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tersebut”.

Rabu, 09 Maret 2011

"REPORTED SPEECH"

REFERENSI :
English grammar-stacy A. hagen
Modern English-marcella frank
english grammar-angela downing
Modul bahasa inggris-swastanto wahyu S.Pd
Panduan pendalaman materi bahasa inggris-Eneng sinarti S.Pd
Catetan selama pembelajaran

3."REPORTED SPEECH"

@ DIRECT SPEECH (Kalimat Langsung)
Saying exactly what someone has said is called direct speech (sometimes called quoted speech), menyatakan kata-kata yang sebenarnya
Adalah perkataan langsung yang diucapkan pembicara,menirukan langsung secara sama apa yang dibicarakan tanpa mengubah kata yang diucapkan dan merupakan perpaduan antara dua buah kalimat dimana kalimat yang satu menerangkan kalimat lainnya.

 Kalimat langsung terdiri atas dua bagian yaitu :
1. Reporting Verb = kata kerja yang melaporkan ( pembicara )
2. Reported Words/Reported speech = kata-kata yang dilaporkan ( yang
dibicarakan )

 Tata cara penggunaan Direct Speech :
• Antara Reporting verb dan reported words dipisahkan oleh tanda koma
• Reported words ditulis di dalam tanda kutip
• Letak dari reporting verb tidak harus berada di awal kalimat, tetapi dapat juga reporting verb berada di akhir kalimat.
• Apabila dalam kalimat aktif subyeknya adalah kata ganti orang (he,she,it,etc) maka apabila diletakan di belakangsubyek tersebut diletakkan setelah reported word.
• Apabila dalam kalimat aktif subyeknya adalah kata benda Nama seseorang (Shinta,Anis,Maya,Caca,etc) maka apabi9la diletakan di belakang , subyek terebut terletak di akhir kalimat.


@ INDIRECT SPEECH ( Kalimat tidak langsung )
Indirect speech (sometimes called reported speech), doesn't use quotation marks to enclose what the person said and it doesn't have to be word for word.
When reporting speech the tense usually changes. This is because when we use reported speech, we are usually talking about a time in the past (because obviously the person who spoke originally spoke in the past). The verbs therefore usually have to be in the past too.
Adalah kalimat yang di ucapkan untuk menyampaikan pernyataan seseorang kepada orang lain, mnceritakan apa yang dikatakan seseorang dengan maksud yang sama dengan adanya perubahan atau kata-katanya tidak sama.Merupakan perpaduan antara reporting verb dan reported speech yang dipisahkan oleh THAT yang berarti BAHWA.

 Tata cara penggunaan indirect speech :
1. Antara reporting verb dan reported word dihubungkan oleh kata penghubung (conjunction)
2. Dalam kalimat tidak langsung tidak menggunakan tanda kutip.
 Indirect speech di bedakan menjadi :
1). Indirect Statement ( pernyataan tidak langsung )
When a direct statement is changed into indirect statement, we add THAT to join the report clause to the rest of the sentences
2). Indirect Question (pertanyaan tidak langsung)
a) When in a direct question there is no question word, we add IF or WHETHER in the indirect questions.Reporting verbnya diawali to be atau kata kerja Bantu.
b) When in a direct question there is a question words (how,when,where,etc). we can use the questions words in the indirect questions.
c) When a direct request/commands is changed into indirect request/command.
d) When a direct prohibition is changed into indirect prohibition we add (NOT) join the reported clause to the rest the sentences.


#Changes in tenses

“DIRECT” "INDIRECT
*SIMPLE PRESENT = PAST TENSE
(S+V1+O/S+AM,IS,ARE+ADJ), = (S+V2+O/S+WAS/WERE+ADJ)
*PRESENT PERFECT = PAST PERFECT
(S+HAS/HAVE+V3), = (S+HAD+V3)
*PRESENT CONTINOUS = PAST CONTINOUS
(S+AM,IS,ARE+V(ing)), =(S+WAS/WERE+V(ing))
*SIMPLE PAST = PAST PERFECT
(S+V2+O/S+WAS/WERE+ADJ/N/ADV, =(S+HAD+V3)
*FUTURE SIMPLE TENSE = CONDITIONAL
(S+MODAL(WILL/SHALL,….)+V1), =(S+WOULD/SHOULD/MIGHT…+V1)


#Changes in adverbial time and place
 Now = Then
 This = That
 These = Those
 Here = There
 Tomorrow = The next day
 Yesterday = The day before
 Age = Bofore
 Next Week = The following week
 Last Night = The night before


 EXAMPLE

“STATEMENT”
* D : Tania said “ I write a letter for my friend”.
I : Tania said that she wrote a letter for his friend.
* D : Shinta said : I like to study all day
I : Shinta said that she liked to study all day
* D : Anis said : I have finished his homework
I : Anis said that he had finished his homework
* D : Maya said : I studied last night
I : Maya said that she had studied the night before
* D : “You can take my swimsuit, “Kate said to Barbara
I : Kate said to Barbara that Barbara could take her swimsuit.
* D : Nisa said : “The rain has stopped”
I : Nisa said that the rain had stopped.
* D : Rian said : “My cousin has enjoyed himself in Tokyo”
I : Rian said that his cousin had enjoye himself in Tokyo.
* D : Anjani said “ My friend is waiting for a bus”
I : Anjani said that his friend was waiting for a bus.
* D : Caca said : They are doing the exercises
I : Caca said that they were doing the exercises
* D : Ria said : I will go to Bali next week
I : Ria said that she would go to Bali the following week


“QUESTIONS”
* D : Teacher asked Andy, “Are you sleepy ?”
I : Teacher asked andi if he was sleepy.
* D : Father asked me, “what time did ypu arrive yesterday?”
I : Father asked me what time I had arrived the day before
* D : Brother said me, “open the window, please!”
I : Brother said me to open the window.
* D : The girl said me, “Don’t look at me!”
I : The girl said me not to look at her.
* D : She asked her boyfriend, “ How much money will you need tomorrow ?”
I : She asked her boyfriend how much money he would need the next day.
* D : Shinta asked : Have you ever heard about “Let Me in Movie” ?
I : Shinta asked me if I had heard about “Let Me in Movie”.
* D : Anis asked : What are you doing ?
I : Anis asked me what I was doing.
* D : Maya asked : Who broke your heart ?
I : Maya asked who had broken my heart.
* D : Caca asked : are you kidding ?
I : Caca asked me whether I was kidding.
* D : Tasya asked : where is your home ?
I : Tasya asked me where my home was

Pengecualian

Jika reported speech berhubungan dengan kebenaran umum atau fakta yang sudah menjadi kebiasaan, present indefinite atau simple present dalam reported speech tidak diubah ke dalam bentuk lampau yang sesuai, melainkan tetap sama sebagaimana adanya, contoh :

Direct Speech - Indirect Speech

He said, “The sun rises in the east”
He said that the sun rises in the east


3) Kalimat perintah (imperative sentences)

Bila reported speech merupakan kalimat perintah, reporting verb say atau tell harus diubah menjadi kata kerja tertentu yang menandakan :

*command (perintah), misalnya ordered, commanded, dsb yang berarti menyuruh, memerintahkan.
Contoh :
Direct: He said to his servant, “Go away at once!”
Indirect:He ordered his servant to go away at once

*precept (petunjuk, bimbingan, didikan), misalnya advised yang berarti menasehati.
Direct: She said to her son, “Study hard!”
Indirect: He advised her son to study hard

*request (permohonan), misalnya asked yang berarti meminta, memohon.
Direct: He said to his friend, “Please lend me your pen!”
Indirect: He asked his friend to be kind enough to lend him his pencil

*entreaty (permohonan yang sangat mendesak), misalnya begged yang berarti meminta, memohon (dengan sangat).
Direct: He said to his master, “Pardon me, sir”
Indirect: He begged his master to pardon him.

*prohibition (larangan), misalnya forbade yang berarti melarang.
Direct: She said to her daughter, “Don’t go there”
Indirect: She forbade her daughter to go there

Jika reporting verb say atau tell diubah menjadi reported verb ask, order, command dsb (tapi jika bukan forbid), predikatnya diubah ke dalam infinitive with to yang didahului oleh not atau no + infinitive with to.
Contoh : Direct: She said to her daughter, “Don’t go there”
Indirect: She asked herdaughter not to go there.

4) Kalimat seru (exclamatory sentences)
Jika reported speech terdiri dari kalimat seru atau kalimat optatif, reporting verb say atau tell harus diubah menjadi kata kerja tertentu seperti exclaim, cry out, pray dsb.

a) Exclamatory sentences
Direct: He said, “Hurrah! My old friend has come”
Indirect: He exclaimed with joy that his old friend had come.

b) Optative sentences (kalimat yang menyatakan harapan, pujian, dsb)
Direct: He said, “God bless you, my dear son “
Indirect: He prayed that God would bless his dear son

"COMMAND & REQUEST"

REFERENSI :
English grammar-stacy A. hagen
Modern English-marcella frank
english grammar-angela downing
Modul bahasa inggris-swastanto wahyu S.Pd
Panduan pendalaman materi bahasa inggris-Eneng sinarti S.Pd
Catetan selama pembelajaran

2. "COMMAND & REQUEST"

Command and request disebut sebagai kalimat perintah (command) dan permintaan (request).
A command/request is an imperative statement asking someone to do something.We use the simple form of the verb.
Kalimat command biasanya diiringi dengan kata-kata suruhan. Jadi ketika ingin menyuruh seseorang berbuat sesuatu, yaitu dengan menambahkan VERB yang diletakkan di depan kalimat. Apabila kalimatnya bukan kata kerja (verb), maka gunakan "be" di depan kalimat karena be sebagai pengganti verb. Tetapi “be”ini tidak ada artinya/terjemahannya.


 EXAMPLE

• Come here!
• Study diligently!
• Go away !
• Be good to her!
• Be careful!
• Don’t be a lier!
• Don’t be a loser!
• Don't look at it!
• Don't forget your lesson!
• Don't be lazy!
• Don't be stupid!
• Don't be careless !
• Don't be ashamed!
• Be a doctor!
• Be a smart people!
• Be a teacher!
• Don't be a corruptor!
• Don't be a traitor !
• Be an honest man !



Request is the way to ask somebody to do something politely.
 We can use the following expressions :

a. Can………….
b. Could…………..
c. Would………….
d. Would……..mind……..
e. Would…….mind not……..
f. Do you mind if……….
g. May I……..

 The responses to the above expressions are :

 Not at all
 All right/OK
 Of course/certainly/sure
 I am sorry, I can’t
 I am afraid, I can’t
 Sorry I can’t
 Sure no problem



 Example :


• Can you close the window ?
• Can you help me ?
• Could you please open the door?
• Could you leave me alone ?
• Would you please give me a hand ?
• Would you mind going outside for a moment ?
• Would you mind not to touch the device ?
• Do you mind if you contact me tonight ?


* Me : May I borrow your calculator ?
You : “I’m sorry. I’d like to,but I will use it in the math test now”
*Me : Can You take a tea for me ?
You : Sure no problem
*Me : Would you mind buying me a chocolate ?
You : Of course
*Me : Could you lend me your telephone tonight for calling my friend ?
You : Sorry I can’t
*Me : Would you help me to switch on the microwave in the kitchen ?
You : I am afraid, I can’t
*Me : Could someone get me a glass of water?
You : Certainly, I am going to get you one
*Me : Can you tell me about your feeling ?
You : Sorry I can’t. it so secret