Ekonomi kerakyatan menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekankan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia. Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasan pasal 33 UUD 1945).
Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat . Dalam ekonomi kerakyatan ini kemakmuran rakyat lebih diutamakan daripada kemakmuran orang per orang.
Sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia masih sangat belum terlaksana dengan maksimal oleh karena itu pemerintah mendirikan koperasi untuk melancarkan perekonomian rakyat. Ekonomi kerakyatan sebagai suatu sistem ekonomi yang memberikan dampak kepada para pelaku ekonomi yang masih rendah dan kiranya pantas mendapatkan prioritas utama penanganan. Di tengah-tengah krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia, serta persoalan tentang globalisasi dan globalisme dalam ekonomi di Indonesia, kehadiran ekonomi kerakyatan di Indonesia memang terasa cukup membantu
Koperasi dapat membantu terlaksanya sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia. Apa sebenranya koperasi itu ? Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Jika kita lihat di sistem ekonomi kerakyatan dan koperasi ada suatu kesaman yaitu berasas kekeluargaan. Oleh karena itu sistem ekonomi melalui gerakan koperasi dapat dijadikan suatu cara meralisasikan sistem ekonomi kerakyatan itu sendiri. Tujuan didirikannya koperasi adalah mensejahterahkan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan melalui gerakan koperasi Indonesia adalah :
1) Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
2) Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
3) Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
4) Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
Sistem Ekonomi kerakyatan melalui gerakan koperasi Indonesia memiliki fungsi yang kuat dalam membantu masyarakat karena langsung berhubungan dengan urat nadi kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi kerakyatan perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi salah satu mesin bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan sekaligus alat ampuh untuk lebih memeratakan ‘pembangunan’ sejalan dengan program pengentasan kemiskinan. Sistem Ekonomi kerakyatan dapat diperkuat dengan adanya koperasi, dengan adanya koperasi kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkannya ternyata dapat berhasil. Peranan koperasi di Indonesia sesungguhnya untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggotanya dan sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang dalam sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia, misalnya telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa Indonesia. Dengan mendirikan koperasi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya. Peran koperasi di pedesaan telah menggantikan fungsi bank konvensional atau syariah sehingga koperasi sering disebut perbankan pula sebagai banknya rakyat karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem yang sudah diatur oleh pemerintah di Indonesia.
Sistem gerakan koperasi di Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekenomian nasionan secara bersama-sama masyarakat Indonesia. Namun koperasi mempunyai sifat khusus yang berbeda dari sifat perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penti bagi system ekonomi bangsa Indonesia. Gerakan koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga koperasi dapat mengemban amananat yang baik.
Ekonomi rakyat sebagai mata pencaharian sebagian besar rakyat (rakyat banyak) memiliki daya tahan tinggi terhadap ancaman dan goncangan-goncangan harga internasional. Pada saat terjadi depresi pada tahun 20-an dan 30-an ketika perkebunan-perkebunan besar Belanda merugi karena anjlognya harga ekspor, justru perkebunan rakyat menikmatinya. Sistem Ekonomi kerakyatan memiliki fungsi yang kuat dalam membantu masyarakat karena langsung berhubungan dengan urat nadi kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi kerakyatan perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi salah satu mesin bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan sekaligus alat ampuh untuk lebih memeratakan ‘pembangunan’ sejalan dengan program pengentasan kemiskinan.
Gerakan koperasi di Indonesia menganut system asas kekeluargaan dimana masing-masing anggotanya dapat dibantu dengan cara diberi pinjaman melalui koperasi tersebut. Gerakan koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Dengan demikian diharapkan koperasi akan lebih maju dibandingkan dengan badan usaha lain. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Koperasi juga bermanfaat sebagai membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggotanya, Turut serta dan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas hidup manusia, Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, Untuk mewujudkan perekonomian nasional yang berasakan kekeluargaan.Koperasi satu-satunya perusahaan yang dikelola secara demokratis, maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya sebagai penggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat di Indonesia. Oleh karena itu koperasi harus berupaya sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat dasar kekuatan perekonomian nasional.
Sistem Ekonomi kerakyatan adalah usaha ekonomi yang tegas-tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan untuk sekedar memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan para anggota koperasi.
Ekonomi kerakyatan dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan petani, nelayan, tukang becak dan pedagang kaki lima, yang kepentingan-kepentingan ekonominya selalu dapat lebih mudah dibantu dan diperjuangkan melalui koperasi. Peranan koperasi di Indonesia sesungguhnya untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggotanya dan sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang dalam sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia, misalnya telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa Indonesia. Dengan mendirikan koperasi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya. Peran koperasi di pedesaan telah menggantikan fungsi bank konvensional atau syariah sehingga koperasi sering disebut pula sebagai banknya rakyat karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan yang sudah diatur oleh pemerintah di Indonesia.
Para pendiri negara ini telah meletakkan dasar sistim perekonomian Indonesia melalui konstitusi bagi terciptanya perekonomian Indonesia yang lebih adil. Pasal 33 UUD 45 naskah asli mengandung idiologi kebangsaan dan kerakyatan dalam rangka mewujudkan kesejakteraan rakyat yang berkeadilan ekonomi. Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 menegaskan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”, dan asas ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi tercantum dalam penjelasan pasal 33 ini. Wadah ekonomi yang sesuai dengan itu adalah koperasi yang memiliki nilai dan prinsip-prnsip ekonomi kerakyatan, berkeadilan, demokrasi, anti neoliberalisme, partisipatif, terbuka, tidak diskriminatif, tidak berorientasi kapital, jujur dan kekeluargaan.
Sejalan dengan ayat 1 pasal 33 UUD 45, ditegaskan kembali oleh Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran orang banyak lebih diutamakan dari pada kemakmuran segelintir orang (Revrisond Baswir,2003).
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila (Pancasila yang dilaksanakan dengan benar), yang di dukung oleh Pasal 27 ayat 2, Pasal 28 dan Pasal 34 UUD 45. Partisipasi seluruh anggota masyarakat melalui demokrasi ekonomi dalam produksi dan menikmati hasil produksi nasional yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 45 sejalan dengan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. Negara juga menjamin terhadap kebebasan berserikat,berkumpul dan berpendapat, serta jaminan terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Substansi sistem ekonomi yang berbasis kerakyatan terdapat pada penguasaan alat-alat produksi di tangan rakyat , koperasi petani sebagai sebuah sistim ekonomi kerakyatan menyangkut penguasaan alat produksi dasar, berupa penguasaan sumber-sumber agraria. Pembaruan agraria yang sejati dalam rangka penataan dan pendistribusian tanah kepada petani merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjuangan ekonomi kaum tani itu sendiri. Dalam prakteknya koperasi petani terlibat pada proses perjuangan terhadap penguasaan alat produksi, memiliki database peguasaan lahan anggota dan penentang alih fungsi lahan karena berpengaruh pada proses produksi dan pasca produksi.Peningkatan kesejahteraan petani melalui koperasi tidak bertumpu pada pasar ekspor dan modal asing, melainkan berawal dari kekuatan petani itu sendiri dan kekuatan bangsa ini. Koperasi petani harus mampu menjawab ketergantungan petani pada penggunaan asupan dan dominasi koorporasi pangan. Antithesis dari konsep agribisnis yang menguasai keseluruhan rantai proses pertanian, mulai dari hulu sampai hilir di kuasai oleh koorporasi pangan/ perusahaan agribisnis dan program pertanian pemerintah melalui investor (food estate).
Misalnya adalah Koperasi wadah dan bagian dari upaya petani dalam memproduksi benih, pupuk, permodalan, pengaturan produksi, alat-alat pertanian dan proses pendistribusiannya. Nilai-nilai kerja sama yang terkandung dalam koperasi sudah di praktekan oleh nenek moyang kita pada proses produksi pada zaman dulu, gotong-royong dalam mengerjakan lahan, pinjam meminjam bibit dan tradisi lumbung merupakan nilai luhur yang di wariskan pendahulu kita.
Koperasi petani sebagai bagian yang tak terpisahkan dari organisasi tani memiliki peran dalam membangun ekonomi pangan lokal yang berdasarkan pada penguasaan alat produksi, proses produksi dan pemasaran pangan di tingkat lokal. Koperasi petani memiliki fungsi dan peran strategis bersama Bulog dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan pangan nasional, dengan keterlibatannya dalam pengaturan produksi dan distribusi pasca produksi untuk menjaga kestabilan harga dan pasar yang di utamakan untuk pemenuhan kebutuhan/kesejahteraan anggota, masyarakat sekitar dan kebutuhan nasional.
Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistem ekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat . Dalam ekonomi kerakyatan ini kemakmuran rakyat lebih diutamakan daripada kemakmuran orang per orang.
Sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia masih sangat belum terlaksana dengan maksimal oleh karena itu pemerintah mendirikan koperasi untuk melancarkan perekonomian rakyat. Ekonomi kerakyatan sebagai suatu sistem ekonomi yang memberikan dampak kepada para pelaku ekonomi yang masih rendah dan kiranya pantas mendapatkan prioritas utama penanganan. Di tengah-tengah krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia, serta persoalan tentang globalisasi dan globalisme dalam ekonomi di Indonesia, kehadiran ekonomi kerakyatan di Indonesia memang terasa cukup membantu
Koperasi dapat membantu terlaksanya sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia. Apa sebenranya koperasi itu ? Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Jika kita lihat di sistem ekonomi kerakyatan dan koperasi ada suatu kesaman yaitu berasas kekeluargaan. Oleh karena itu sistem ekonomi melalui gerakan koperasi dapat dijadikan suatu cara meralisasikan sistem ekonomi kerakyatan itu sendiri. Tujuan didirikannya koperasi adalah mensejahterahkan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil,dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan penerapan Sistem Ekonomi Kerakyatan melalui gerakan koperasi Indonesia adalah :
1) Membangun Indonesia yang berdikiari secara ekonomi, berdaulat secara politik, dan berkepribadian yang berkebudayaan
2) Mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan
3) Mendorong pemerataan pendapatan rakyat
4) Meningkatkan efisiensi perekonomian secara nasional
Sistem Ekonomi kerakyatan melalui gerakan koperasi Indonesia memiliki fungsi yang kuat dalam membantu masyarakat karena langsung berhubungan dengan urat nadi kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi kerakyatan perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi salah satu mesin bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan sekaligus alat ampuh untuk lebih memeratakan ‘pembangunan’ sejalan dengan program pengentasan kemiskinan. Sistem Ekonomi kerakyatan dapat diperkuat dengan adanya koperasi, dengan adanya koperasi kegiatan produksi dan konsumsi yang apabila dikerjakan sendiri-sendiri tidak akan berhasil, tetapi melalui organisasi koperasi yang menerima tugas dari anggota untuk memperjuangkannya ternyata dapat berhasil. Peranan koperasi di Indonesia sesungguhnya untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggotanya dan sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang dalam sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia, misalnya telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa Indonesia. Dengan mendirikan koperasi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya. Peran koperasi di pedesaan telah menggantikan fungsi bank konvensional atau syariah sehingga koperasi sering disebut perbankan pula sebagai banknya rakyat karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem yang sudah diatur oleh pemerintah di Indonesia.
Sistem gerakan koperasi di Indonesia mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekenomian nasionan secara bersama-sama masyarakat Indonesia. Namun koperasi mempunyai sifat khusus yang berbeda dari sifat perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penti bagi system ekonomi bangsa Indonesia. Gerakan koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga koperasi dapat mengemban amananat yang baik.
Ekonomi rakyat sebagai mata pencaharian sebagian besar rakyat (rakyat banyak) memiliki daya tahan tinggi terhadap ancaman dan goncangan-goncangan harga internasional. Pada saat terjadi depresi pada tahun 20-an dan 30-an ketika perkebunan-perkebunan besar Belanda merugi karena anjlognya harga ekspor, justru perkebunan rakyat menikmatinya. Sistem Ekonomi kerakyatan memiliki fungsi yang kuat dalam membantu masyarakat karena langsung berhubungan dengan urat nadi kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi kerakyatan perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi salah satu mesin bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan sekaligus alat ampuh untuk lebih memeratakan ‘pembangunan’ sejalan dengan program pengentasan kemiskinan.
Gerakan koperasi di Indonesia menganut system asas kekeluargaan dimana masing-masing anggotanya dapat dibantu dengan cara diberi pinjaman melalui koperasi tersebut. Gerakan koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Dengan demikian diharapkan koperasi akan lebih maju dibandingkan dengan badan usaha lain. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Koperasi juga bermanfaat sebagai membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggotanya, Turut serta dan aktif dalam upaya meningkatkan kualitas hidup manusia, Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional, Untuk mewujudkan perekonomian nasional yang berasakan kekeluargaan.Koperasi satu-satunya perusahaan yang dikelola secara demokratis, maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya sebagai penggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat di Indonesia. Oleh karena itu koperasi harus berupaya sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat dasar kekuatan perekonomian nasional.
Sistem Ekonomi kerakyatan adalah usaha ekonomi yang tegas-tegas tidak mengejar keuntungan tunai, tetapi dilaksanakan untuk sekedar memperoleh pendapatan bagi pemenuhan kebutuhan keluarga secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kebutuhan-kebutuhan keluarga lain dalam arti luas, yang semuanya mendesak dipenuhi dalam rangka pelaksanaan pekerjaan para anggota koperasi.
Ekonomi kerakyatan dalam arti yang lebih luas mencakup kehidupan petani, nelayan, tukang becak dan pedagang kaki lima, yang kepentingan-kepentingan ekonominya selalu dapat lebih mudah dibantu dan diperjuangkan melalui koperasi. Peranan koperasi di Indonesia sesungguhnya untuk mengelola usaha dengan baik, menyejahterakan anggotanya dan sekaligus berfungsi sebagai kekuatan pengimbang dalam sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia, misalnya telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian bangsa Indonesia. Dengan mendirikan koperasi diharapkan masyarakat setempat mempunyai peluang besar untuk memanfaatkan potensi dan asset ekonomi yang ada di daerahnya. Peran koperasi di pedesaan telah menggantikan fungsi bank konvensional atau syariah sehingga koperasi sering disebut pula sebagai banknya rakyat karena koperasi tersebut beroperasi dengan menerapkan sistem perbankan yang sudah diatur oleh pemerintah di Indonesia.
Para pendiri negara ini telah meletakkan dasar sistim perekonomian Indonesia melalui konstitusi bagi terciptanya perekonomian Indonesia yang lebih adil. Pasal 33 UUD 45 naskah asli mengandung idiologi kebangsaan dan kerakyatan dalam rangka mewujudkan kesejakteraan rakyat yang berkeadilan ekonomi. Ayat 1 Pasal 33 UUD 1945 menegaskan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”, dan asas ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi tercantum dalam penjelasan pasal 33 ini. Wadah ekonomi yang sesuai dengan itu adalah koperasi yang memiliki nilai dan prinsip-prnsip ekonomi kerakyatan, berkeadilan, demokrasi, anti neoliberalisme, partisipatif, terbuka, tidak diskriminatif, tidak berorientasi kapital, jujur dan kekeluargaan.
Sejalan dengan ayat 1 pasal 33 UUD 45, ditegaskan kembali oleh Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran orang banyak lebih diutamakan dari pada kemakmuran segelintir orang (Revrisond Baswir,2003).
Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila (Pancasila yang dilaksanakan dengan benar), yang di dukung oleh Pasal 27 ayat 2, Pasal 28 dan Pasal 34 UUD 45. Partisipasi seluruh anggota masyarakat melalui demokrasi ekonomi dalam produksi dan menikmati hasil produksi nasional yang terkandung dalam Pasal 33 UUD 45 sejalan dengan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. Negara juga menjamin terhadap kebebasan berserikat,berkumpul dan berpendapat, serta jaminan terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Substansi sistem ekonomi yang berbasis kerakyatan terdapat pada penguasaan alat-alat produksi di tangan rakyat , koperasi petani sebagai sebuah sistim ekonomi kerakyatan menyangkut penguasaan alat produksi dasar, berupa penguasaan sumber-sumber agraria. Pembaruan agraria yang sejati dalam rangka penataan dan pendistribusian tanah kepada petani merupakan bagian yang tak terpisahkan dari perjuangan ekonomi kaum tani itu sendiri. Dalam prakteknya koperasi petani terlibat pada proses perjuangan terhadap penguasaan alat produksi, memiliki database peguasaan lahan anggota dan penentang alih fungsi lahan karena berpengaruh pada proses produksi dan pasca produksi.Peningkatan kesejahteraan petani melalui koperasi tidak bertumpu pada pasar ekspor dan modal asing, melainkan berawal dari kekuatan petani itu sendiri dan kekuatan bangsa ini. Koperasi petani harus mampu menjawab ketergantungan petani pada penggunaan asupan dan dominasi koorporasi pangan. Antithesis dari konsep agribisnis yang menguasai keseluruhan rantai proses pertanian, mulai dari hulu sampai hilir di kuasai oleh koorporasi pangan/ perusahaan agribisnis dan program pertanian pemerintah melalui investor (food estate).
Misalnya adalah Koperasi wadah dan bagian dari upaya petani dalam memproduksi benih, pupuk, permodalan, pengaturan produksi, alat-alat pertanian dan proses pendistribusiannya. Nilai-nilai kerja sama yang terkandung dalam koperasi sudah di praktekan oleh nenek moyang kita pada proses produksi pada zaman dulu, gotong-royong dalam mengerjakan lahan, pinjam meminjam bibit dan tradisi lumbung merupakan nilai luhur yang di wariskan pendahulu kita.
Koperasi petani sebagai bagian yang tak terpisahkan dari organisasi tani memiliki peran dalam membangun ekonomi pangan lokal yang berdasarkan pada penguasaan alat produksi, proses produksi dan pemasaran pangan di tingkat lokal. Koperasi petani memiliki fungsi dan peran strategis bersama Bulog dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan pangan nasional, dengan keterlibatannya dalam pengaturan produksi dan distribusi pasca produksi untuk menjaga kestabilan harga dan pasar yang di utamakan untuk pemenuhan kebutuhan/kesejahteraan anggota, masyarakat sekitar dan kebutuhan nasional.
0 komentar:
Posting Komentar