BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Jumat, 16 Desember 2011

Penulisan Ilmiah "PERBANKAN SYARIAH"


“PERBANKAN SYARIAH”
PENULISAN ILMIAH

Diajukan untuk melengkapi tugas mata Softskill-Ekonomi Koperasi
pada semester 3, 
Management Ekonomi jenjang strata 1,
Universitas Gunadarma.

 Disusun Oleh :

Nama                                                : Shinta Mulyana
NPM                                                  : 19210337
Jurusan                                           : FE. Management S1
Dosen Mata Kuliah                      :  Nurhadi, SE,AK,MM


FAKULTAS EKONOMI
MANAGEMENT

UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2011


KATA PENGANTAR
Dengan mengucap syukur alhamdulilah kepada Allah SWT karena atas izinya, penulis dapat menyelesaikan penyusunan Makalah Ilmiah dengan baik dan tepat waktu.Makalah Ilmiah ini diajukan untuk melengkapi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan pada semester 3, Management Ekonomi jenjang strata 1, Universitas Gunadarma.
            Adapun judul dari Makalah Ilmiah ini adalah “Perbankan Syariah”.Penulis berusaha menyusun Makalah Ilmiah ini dengan bahasan yang sederhana agar mudah dimgerti oleh semua mahasiswa dan pembaca.Makalah Ilmiah ini menyajikan dasar-dasar pengertian Bank Syariah secara garis besar dan masing-masing sub pokok bahasan sesuai dengan SAP Universitas Gunadarma 2011 yang meliputi dasar hukum,prinsip-prinsip,dewan pengurus dan Bank Muamalat sebagai Perbankan Syariah.
            Mengingat adanya keterbatasan kemampuan dan pengalaman penulis, maka penulis menyadari bahwa proses penyusunan Makalah Ilmiah ini tidak sempurna.Maka dari itu penulis mengharapkan dan membuka segala saran dan kritik yang bersifat membangun atas penulisan Makalah Ilmiah ini.Semoga Makalah ini dapat bermanfaat untuk banyak orang dalam mengenal dan memahami serta menambah wawasan mengenai Bank Syariah.
            Seiring dengan tersusunnya Makalah Ilmiah ini,penulis menyampaikan rasa terimakasih kepada
  1. Allah SWT
  2. Bapak Nurhadi (Dosen mata kuliah)
  3. Kedua orang tua dan keluarga
  4. Sahabat Dinni Hardianti dan Rahma Nuzuli
  5. Teman-teman yang mendukung dan berpartisipasi.
                  
                                                                                                                           Bekasi, Desember 2011
                                                                                                                               
                                                                                                                         (Shinta Mulyana)

DAFTAR ISI

Halaman judul…………………………................i
Kata Pengantar……………………….................ii
Daftar isi……………………………..................... iii

BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah………………1
1.2 Rumusan masalah……………………...2
1.3 Batasan Masalah…………………………2
1.4 Tujuan Penelitian………………….....3         
1.5 Manfaat Penelitian……………………3         
1.6MetodePenelitian…………………....4                                                                                       
BAB 11 LANDASAN TEORI
2.1  Kerangka teori
         2.1.1        Pengertian Studi Perbankan Syariah………………………...5
         2.1.2        Tujuan Dilaksanakan Studi Bank dan Lembaga Keuangan…..5
         2.1.3    Pengertian Perbankan Syariah………………………………5

BAB 111 METEDOLOGI PENELITIAN
3.1 Objek penelitian……………………………………………………..6
3.2 Data/Variabel yang digunakan………………………………..6
3.3 Metode pengumpulan data……………………………………6
3.4 Hipotesis…………………………………………………………….....6
BAB 1V PEMBAHASAN
4.1  Sejarah Perbankan Syariah………………………………7
          4.1.1        Sejarah Perbankan Syariah Di dunia..................7
         4.1.2        Sejarah Perbankan Syariah Di Indonesia…........9
4.2  Dasar Hukum Perbankan Syariah…………………........10
4.3  Prinsip Pebankan Syariah……………………………....16
4.4  Kegiatan Usaha Bank Syariah………………………….18
4.5  Dewan pengawas,direksi dan komisaris Bank Syariah…..20
        4.5.1        Dewan pengawas……………………………..20
       4.5.2        Dewan Direksi………………………………....21
       4.5.3        Dewan Komisaris……………………………...22
4.6  Pengertian & sejarah Bank Muamalat……...............23
4.7  Visi & Misi Bank Muamalat……………………….24
4.8  Tujuan Bank Muamalat…………………………………24
4.9  Kegiatan usaha Bank Muamalat………………………...25
BAB V PENUTUP
1.1  Kesimpulan……………………………………………32
1.2  Saran………………………………………………….33
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………...........34

BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang
Perekonomian yang mengalami kemerosotan seperti terjanya krisis demi krisis ekonomi yang terus berulang, secara nyata membuktikan bahwa sistem ekonomi telah gagal menjawab dan menyajikan solusi atas persoalan ekonomi.Salah satu masalah ekonomi yang sebenarnya adalah terletak pada bagaimana kekayaan diperoleh, dan tidak terletak pada kekayaan itu ada atau tidak. Karena akar permasalahannya adalah terletak kepada konsep bagaimana perolehan atau kepemilikan (property), termasuk tentang absurditas transaksi dalam masalah kepemilikan (property), dan distribusi kekayaan di tengah-tengah masyarakat.
Melihat fenomena faktual sistem ekonomi tersebut maka muncul tuntutan untuk mencari sistem ekonomi alternatif  yang menjanjikan terciptanya keseimbangan sistem ekonomi. Setelah melalui perjalan panjang, akhirnya dapat diakui harus adanya ekonomi alternatif yaitu dengan telah hadirnya Sistem ekonomi Islam dalam bidang perbankan, karena sistem ekonomi Islam merupakan hukum-hukum yang mengatur tiga hal pokok tersebut yaitu kepemilikan, pengelolaan dan distribusi kekayaan.Atas dasar inilah tercipta Perbankan Syariah.
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam dimana kegiatan perbankan dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam (Syariah) dan aplikasi praktis melalui pengembangan ekonomi Islam.
Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat, Fungsi Bank Syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan.Suara positif tentang perkembangan bisnis perbankan syariahpun terus tumbuh secara konsisten.
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pengenalan dan pemahaman secara baik dan jelas mengenai Perbankan Syariah.
1.2              Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Perbankan Syariah ?
2.      Bagaimana sejarah Perbankan Syariah ?
3.      Bagaimana Dasar hukum Perbankan Syariah ?
4.      Apa Prinsip Perbankan Syariah ?
5.      Apa kegiatan usaha Perbankan Syariah ?
6.      Bagaimana Dewan pengawas,direksi dan komisaris Bank Syariah ?
7.      Apa yang dimaksud dengan Bank Muamalat ?
8.      Bagaimana Sejarah Bank Muamalat ?
9.      Apa visi & misi Bank Muamalat ?
10.  Apa tujuan Bank Muamalat ?
11.  Apa kegiatan usaha Bank Muamalat ?

1.3              Batasan Masalah
Pada penulisan ini, penulis membatasi aspek studi Perbankan Syariah yaitu Sejarah,Dasar hukum,Prinsip,kegiatan usaha,Dewan pengawas,Komisaris dan direksi serta Bank muamalat (Bank Syariah).
1.4              Tujuan Penulisan
Penulisan ini bertujuan untuk Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap :
·         Dasar Hukum Perbankan Syariah
·         Prinsip Perbankan Syariah
·         Kegiatan Usaha Perbankan Syariah
·         Dewan pengawas,Komisaris dan direksi Perbankan Syariah
·         Bank Muamalat sebagai Perbankan Syariah

1.5              Manfaat Penulisan
            Penulis mengharapkan dalam diadakannya penulisan ini dapat membawa manfaat yaitu kepada :
1.   Masyarakat
Dapat memberikan informasi dan pengetahuan kepada masyarakat agar masyarakat mengerti tentang Perbankan Syariah sehingga masyarakat dapat menggunakan jasa Bank Syariah dengan baik dan memanfaatkan sesuai dengan kebutuhannya.
2.      Akademis
Dapat meningkatkan wawasan dan menambah pengetahuan mengenai Perbankan Syariah Sebagai Kurikulum perkuliahan dan dapat memanfaatkannya dalam kehidupan.
1.6              Metode Penelitian

1.6.1    Objek Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis mengambil objek keseluruhan Perbankan Syariah
1.6.2    Data / Variabel
Data yang digunakan untuk mendapatkan informasi lebih akurat, maka penulis menggunakan data buku panduan resmi mengenai masalah Perbankan Syariah di Indonesia
1.6.3    Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data-data, penulis melakukan pengambilan data-data dengan menggunakan data primer yaitu :
1.      Metode Kepustakaan
Penelitian yang dilakukan dengan cara pengumpulan data yang didapat dari berbagai sumber tertulis yaitu dengan cara mempelajari buku-buku yang memuat materi ini
2.   Metode Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data yang didapat di berbagai website

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1  Kerangka Teori

2.1.1    Pengertian Studi Perbankan Syariah
Pengertian studi Perbankan Syariah membahas aspek kehidupan perekonomian secara makro dan mikro yang meliputi pengertian, sejarah, dasar hukum, prinsip dan kegiatan usaha Perbankan Syariah
2.1.2    Tujuan Dilaksanakan Studi Bank dan Lembaga Keuangan
Studi Perbankan Syariah bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai konsep Perbankan Syariah, memahami sejarah, dasar hukum dan prinsip Perbankan Syariah dan memahami kegiatan usaha Perbankan syariah.
2.1.3    Pengertian Perbankan Syariah
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam.
Perbankan Islam adalah perbankan dengan kegiatannya yang konsisten  dengan prinsip-prinsip hukum Islam (Syariah) dan aplikasi praktis melalui pengembangan ekonomi Islam
Usaha pembentukan sistem Perbankan Syariah didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

BAB III
METODE PENELITIAN
3.1       Objek Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis mengambil objek keseluruhan lembaga Perbankan Syariah
3.2       Data / Variabel
Data yang digunakan untuk mendapatkan informasi lebih akurat, maka penulis menggunakan data buku panduan resmi mengenai masalah Perbankan Syariah di Indonesia
3.3       Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data-data, penulis melakukan pengambilan data-data dengan menggunakan data primer yaitu :
1.      Metode Kepustakaan
Penelitian yang dilakukan dengan cara pengumpulan data yang didapat dari berbagai sumber tertulis yaitu dengan cara mempelajari buku-buku yang memuat materi ini
2.   Metode Pengambilan Data Dalam Internet
Penelitian dilakukan dengan cara pengumpulan data yang didapat di berbagai webs
3.4       Hipotesis
            Bahwa Bank Syariah adalah sistem perbankan yang dijalankan dan dikembangkan berdasarkan prinsip/hukum islam.

BAB 1V
PEMBAHASAN

4.1 Sejarah Perbankan Islam

4.1.1 Sejarah perbankan Islam di Dunia
Konsep teoritis mengenai Perbankan Islam muncul pertama kali, menurut dalam bukunya Sultan Remy Sjahadeini bahwa pemikiran dari para penulis yang mula-mula menyampaikan gagasan mengenai perbankan Syari’ah adalah Anwar Iqbal Qureshi, Naim Siddiqi, dan Mahmmud Ahmad. Kemudian uraian yang lebih rinci tentang gagasan ini ditulis oleh Al Maududi (1950). Maududi Uzair merupakan seorang perintis teori perbankan Islam dengan karyanya yang berjudul A Groundwork for Interest Free Bank.
Pemikiran yang sudah muncul pada tahun 50-an tidak langsung memberikan jalan yang lapang bagi perbankan Islam. Tahun 1960-an, bank Syari’ah hanya menjadi diskursus teoritis. Belum ada langkah konkrit yang memungkinkan implementasi praktis gagasan tersebut. Padahal, telah muncul kesadaran bahwa bank Syari’ah merupakan solusi masalah ekonomi untuk menghasilkan kesejahteraan sosial di negara-negara Islam. Hingga pada tahun 1963 dari sudut kelembagaan yang merupakan Bank Islam pertama adalah Myt-Ghamr Bank. Didirikan di Mesir, dengan bantuan permodalan dari Raja Faisal Arab Saudi dan merupakan binaan dari Prof. Dr. Abdul Aziz Ahmad El Nagar. Myt-Ghamr Bank dianggap berhasil memadukan manajemen perbankan Jerman dengan prinsip muamalah Islam dengan  menerjemahkannya dalam produk-produk bank yang sesuai untuk daerah pedesaan yang sebagian besar orientasinya adalah industri pertanian .
Namun karena persoalan politik, pada tahun 1967 Bank Islam Myt-Ghamr ditutup . Kemudian pada tahun 1971 di Mesir berhasil didirikan kembali Bank Islam dengan nama Nasser Social Bank, hanya tujuannya lebih bersifat sosial daripada komersil. Sedang Bank Islam pertama yang bersifat swasta adalah Dubai Islamic Bank, yang didirikan tahun 1975 oleh sekelompok usahawan muslim dari berbagai negara.
Secara internasional, perkembangan perbankan Islam pertama kali diprakarsai oleh Mesir. Karena mesir telah mengilhami diadakannya konferensi ekonomi Islam pertama di Makkah pada tahun 1975. Sebagai tindak lanjut rekomendasi dari konferensi tersebut, dua tahun kemudian, lahirlah Islamic Development Bank (IDB) yang kemudian diikuti oleh pendirian lembaga-lembaga keuangan Islam di berbagai negara, termasuk negara-negara bukan anggota OKI, seperti Philipina, Inggris, Australia, Amerika Serikat dan Rusia.
Sejak saat itu mendekati awal dekade 1980-an, Bank-bank Islam bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh dan Turki. Pada perjalanannya sistem perbankan berbasis Syariah, semakin hari semakin populer bukan hanya di negara-negara Islam tetapi juga negara-negara barat, yang ditandai dengan makin suburnya bank-bank yang menerapkan konsep syariah. Perkembangan perbankan syariah atau perbankan dengan konsep bagi hasil menandakan konsep syariah dalam pengelolaan kekayaan/ uang diterima kebiasaan umat manusia secara universal, karena jelas-jelas konsep riba atau bunga dalam Islam sangat dilarang dan bertentangan dengan konsep kemanusiaan.
4.1.2 Sejarah Perbankan Islam di Indonesia
Sebagaimana perkembangan pemikiran perbankan syariah di dunia khususnya –Negara-negara Islam, Indonesia ikut kena imbas dari tuntutan pemikiran cendikia-cendikia muslim Indonesia.
Indonesia sebagai Negara mayoritas berpenduduk muslim terbesar didunia muncul pemikiran tentang perlunya menerapkan perbankan berbasis syariah yang muncul pada 1974. munculnya gagasan pemikiran perbankan berbasis syari’ah dalam sebuah seminar Hubungan Indonesia-Timur Tengah yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK). Perkembangan pemikiran tentang perlunya umat Islam Indonesia memiliki perbankan Islam sendiri mulai berhembus sejak itu, seiring munculnya kesadaran baru kaum intelektual dan cendekiawan muslim dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Pada awalnya memang sempat terjadi perdebatan yang melelahkan mengenai hukum bunga Bank dan hukum zakat vs pajak di kalangan para ulama, cendekiawan dan intelektual muslim tetapi adanya perbedaan dikalangan umat Islam tidak menyurutkan munculnya perbankan syariah di Indonesia, rintisan praktek perbankan Islam di Indonesia dimulai pada awal periode 1980-an, melalui diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam.Sebagai uji coba, gagasan perbankan Islam dipraktekkan dalam skala yang relatif terbatas di antaranya di Bandung (Bait At-Tamwil Salman ITB) dan di Jakarta (Koperasi Ridho Gusti). Sebagai gambaran, M Dawam Rahardjo dalam tulisannya pernah mengajukan rekomendasi Bank Syariat Islam sebagai konsep alternatif untuk menghindari larangan riba, sekaligus berusaha menjawab tantangan bagi kebutuhan pembiayaan guna pengembangan usaha dan ekonomi masyarakat.Prakarsa lebih khusus mengenai pendirian Bank Islam di Indonesia baru dilakukan tahun 1990. Pada tanggal 18 – 20 Agustus tahun tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Hasil lokakarya tersebut kemudian dibahas lebih mendalam pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22 – 25 Agustus 1990, yang menghasilkan amanat bagi pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Sebagai hasil kerja Tim Perbankan MUI tersebut adalah berdirinya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI), yang sesuai akte pendiriannya, berdiri pada tanggal 1 Nopember 1991. Sejak tanggal 1 Mei 1992, BMI resmi beroperasi dan sampai bulan September 1999, BMI telah memiliki lebih dari 45 outlet yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang diikuti oleh berdirinya BPRS-BPRS lainnya dan terbuktinya perbankan syariah tidak terkena imbas dari krisis moneter pada tahun 1998 maka akhirnya diikuti oleh berdirinya perbankan-perbankan umum membangun perbankan berbasis syariah.
4.2 Peraturan/Dasar Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
Keberadaan UU nomor 10/1998 tentang perbankan dan UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia menjadi landasan utama penunjang perbankan syariah di Indonesia saat ini, dengan berbagai kelemahan dari kedua peraturan perundang-undangan tersebut, ditambah lagi yang menjadi persoalan sekarang adalah peraturan pendukung terkait perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Tanpa adanya peraturan pendukung terhadap alat-alat dari transaksi perbankan syariah akan memenuhi kesulitan bahkan bisa fatal. Peraturan pendukung perbankan syariah dimaksud adalah tentang peraturan BI tentang operasional perbankan syariah, Obligasi, Pasar Modal, Hukum Perdata dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah

Pertama, UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) mengamanatkan kepada BI untuk mempersiapkan perangkat peraturan atau fasilitas-fasilitas penunjang yang mendukung operasional Bank Syari’ah. Dalam upaya mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah yang masih berada dalam tahap awal pengembangan, beberapa hal penting yang perlu mendapatkan perhatian oleh BI antara lain: Kerangka dan perangkat pengaturan Operasional perbankan syariah belum lengkap; Pengaturan Cakupan pasar masih terbatas; Institusi pendukung yang belum lengkap dan efektif; Efisiensi operasional perbankan syariah yang masih belum optimal; perlu adanya aturan sistem bagi hasil dan transaksi dalam perbankan syariah serta aturan investasi asing di perbankan syariah (sebelum adanya UU atau PP Investasi di bidang perbankan syariah. Peran ini dirasa kurang dari Bank Indonesia, masih banyak yang harus diperhatikan oleh Bank Indonesia terkait pembuatan peraturan atau aturan main perbankan di Indonesia, sehingga posisi perbankan syariah dan konvensional berada dalam satu tingkatan yang sama.
Bank Indonesia sebagai Bank central Indonesia dengan hak dan otoritas yang dimiliki mestinya lebih leluasa membuat suatu kebijakan yang lebih komprehensif terkait dengan kebijakan perkembangan perbankan syariah. Peran bank Indonesia sungguh luar biasa kalau melihat amanah yang diberikan oleh UU. 23 Tahun 1999, sekarang tinggal bagaimana BI mamainkan perannya ke depan terkait perkembangan perbankan syariah di Indonesia.
Kedua, Terkait dengan surat-surat berharga atau surat utang negara (SUN) di Indonesia yang berdasar syariah belum diatur sehingga dalam pelaksanaannya akan memenuhi banyak rintangan dan berdampak kepada pemahaman investasi dari aspek syariah pada sisi yang berbeda.
Pada tahun 2006 saja negara-negara Timur Tengah (Timteng) menawarkan dana hingga 8 miliar dolar AS, atau setara dengan Rp 71 triliun, untuk membeli obligasi syariah atau Sukuk Indonesia. Dana dari hasil penerbitan Sukuk itu nantinya digunakan membiayai proyek- proyek kelistrikan. Negara kaya raya dari Timur tengah kini memiliki dana yang melimpah ruah akibat tingginya harga minyak dunia. Di tengah limpahan duit, negara-negara Timteng itu kelimpungan mencari tempat investasi. Sebab sampai sekarang beberapa negara di Eropa dan Amerika menutup diri akibat peristiwa pengeboman menara kembar WTC, atau peristiwa yang dikenal dengan sebutan 9/11. Sebagai pengganti, negara-negara Timteng membidik Asia, termasuk Indonesia untuk menempatkan dana-dananya tersebut.
Kalau kita lihat UU No 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara/ obligasi kalau dipakai landasan obligasi syariah maka akan rancu, karena dalam UU tersebut masih banyak kata-kata secara tidak langsung berkaitan dengan bunga yang sangat bertentangan dengan konsep syariah atau riba. Sehingga dalam kenyataannya obligasi korporasi dengan prinsip syariah telah mencapai belasan (14 sampai saat ini, 6 mudharabah dan 8 ijarah). Contoh kasus, Obligasi Syariah Indosat tidak mempunyai acuan hukum positif seperti UU atau peraturan Bapepam yang menjadi naungannya. Sebagai gantinya Obligasi Syariah Indosat bernaung di bawah Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No 32 tentang Obligasi Syariah dan No 33 tentang Obligasi Syariah Mudharabah. Kasus lainnya, Obligasi korporasi dengan prinsip syariah yang sesudahnya juga dapat bernaung di bawah Fatwa DSN MUI No 41 tentang Obligasi Syariah Ijarah. Obligasi Syariah dalam fatwa-fatwa yang telah disebutkan mengalami redefinisi sebagai Surat Berharga Jangka Panjang berdasarkan prinsip syariah sehingga dapat diperjual belikan.
Berangkat dari kasus-kasus ini, kalau dilihat dari kaca mata hukum dan peradilan, maka hal ini cukup meragukan, sehingga untuk memberikan kekuatan hukum sesuai dengan sistem hukum di Indonesia maka perlu adanya UU tersendiri mengenai obligasi syariah, sehingga mampu memberikan jaminan kepastian hukum kepada investor dan lainnya.
Ketiga, mengenai perangkat pendukung perbankan syariah sebagaimana perbankan konvensional, maka perlu diatur perdagangan saham perbankan syariah yaitu pasar modal berprinsip syariah.
Kegiatan Pasar Modal di Indonesia diatur dalam undang-undang No. 8 tahun 1995 (“UUPM”). Pasal 1 butir 13 UU 8/95 menyatakan bahwa “Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”. Sedangkan Efek, dalam UUPM Pasal 1 butir 5 dinyatakan sebagai: “surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak kegiatan berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek”.
UU No. 8 Tahun 1995 ini tidak membedakan apakah kegiatan Pasar Modal tersebut dilakukan berdasarkan prisnip-prisnip syariah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM kegiatan Pasar Modal di Indonesia dapat dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syariah.( KarimSyah Law Firm, 2005. Perlunya Peraturan Perundang-undangan Mengenai Pasar Modal Berdasarkan Syariah. Jakarta) Sehingga dalam pelaksanaannya bagi perbankan syariah akan memberikan ketidak pastian apakah sesuai dengan prinsip syariah atau tidak. Maka dari itu, perlu sekiranya pembuatan perangkat hukum terkait dengan keberadaan pasar modal syariah untuk mendukung perjalanan perbankan syariah.
Keempat, Sebelum adanya amandemen terhadap UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama menjadi kendala hukum di Indonesia, kewenangan mengadili sengketa perbankan Islam ada ditangan Pengadilan Negeri, sedang pengadilan negeri tidak menggunakan syariah sebagai landasan hukum bagi penyelesaian perkara. Dan kita tahu wewenang Pengadilan Agama telah dibatasi UU No. 7 Tahun 1989. Institusi ini hanya dapat memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menyangkut perkawinan, warisan, waqaf, hibah, dan sedekah. Pengadilan Agama tidak dapat memeriksa perkara-perkara di luar kelima bidang tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas, kepentingan untuk membentuk lembaga permanen yang berfungsi untuk menyelesaikan kemungkinan terjadinya sengketa perdata di antara bank-bank Syariah dengan para nasabah sudah sangat mendesak, maka didirikan suatu lembaga yang mengatur hukum materi dan/atau berdasarkan prinsip syari’ah. Di Indonesia, badan ini dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI, yang didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan MUI. Tapi sayang sampai sebelum UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama diamandemen, badan tersebut belum bekerja dan sengketa perdata di antara bank-bank Syari’ah dengan para nasabah diselesaikan di Pengadilan Negeri. Dengan keluarnya UU No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama, telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Kelahiran Undang-Undang ini membawa implikasi besar terhadap perundang-indangan yang mengatur harta benda, bisnis dan perdagangan secara luas.
Pada pasal 49 point i disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah.Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi :
·         Lembaga keuangan mikro syari’ah
·         asuransi syari’ah
·         reasurasi syari’ah
·         reksadana syari’ah,
·         obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah
·         sekuritas syariah
·         Pembiayaan syari’ah
·         Pegadaian syari’ah
·         dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
·         bisnis syari’ah.
Namun, wewenang yang dimiliki oleh pengadilan tersebut, tidak akan berjalan sesuai harapan konsep syariah tanpa didukung oleh perangkat peraturan yang komprehensif dari hukum perdata di Indonesia, karena perangkat hukum yang digunakan adalah kitab Undang-undang hukum perdata (KUHPer) yang notabene belum bersusuaian dengan hukum perdata Islam.
Untuk itu perlu adanya hukum perdata Islam (syariah) yang akan mengatur sengketa perdata dalam perbankan syariah. Hal ini dirasa sangat penting untuk menghindari adanya ambiguitas hukum, disatu sisi konsep syariah diterapkan dalam perbankan syariah, tapi disisi lain penyelesaian perkara terkait perbankan syariah dilakukan berdasar hukum yang notabene peninggalan belanda.
4.3 Prinsip Perbankan Syariah
Istilah Prinsip Syariah terdapat dalam Pasal 1 angka 13 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yakni bahwa Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepimilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Dan Didalam perbankan syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.
Dalam menjalankan aktivitasnya, Bank Syariah menganut prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Keadilan
Prinsip ini tercermin dari penerapan imbalan atas dasar bagi hasil dan pengambilan margin keuntungan yang disepakati bersama antara Bank dengan Nasabah.
2. Prinsip Kesederajatan
Bank Syariah menempatkan nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank pada kedudukan yang sama dan sederajat. Hal ini tercermin dalam hak, kewajiban, risiko, dan keuntungan yang berimbang antara nasabah penyimpan dana, nasabah pengguna dana, maupun Bank.
3. Prinsip Ketentraman
Produk-produk Bank Syariah telah sesuai dengan prinsip dan kaidah Muamalah Islam, antara lain tidak adanya unsur riba serta penerapan zakat harta. Dengan demikian, nasabah akan merasakan ketentraman lahir maupun batin.
Pengertian Prinsip Syariah juga tertuang dalam Pasal 1 angka 12 UU No. 21 Tahun 2008 yakni prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenengan dalam penetapan fatwa dibidang syariah. Berdasarkan ketentuan ini, maka apa itu prinsip syariah dan implementasinya dalam praktik perbankan terkait dengan rukun dan syaratnya berpedoman pada berbagai fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang terkait dengan Perbankan Syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara yaitu :
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
4.4 Kegiatan usaha Bank Syariah
1.      Penghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
·         Giro berdasarkan prinsip wadi’ah
·         Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
·         Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah
2.      Melakukan penyaluran dana melalui :
·         Transaksi jual beli berdasarkan prinsip murabahah,istishna,ijarah,salam, dan jual beli lainnya.
·         Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip murabahah,istishna,ijarah,
salam,dan bagi hasil lainnya.
·         Membeli surat-surat berharga pemerintah atau Bank Indonesia 
3.      Memberikan jasa
·         Memindahkan uang untuk kepentingan diri sendiri atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah
·         Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip wakalah
·         Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yang amanah
·         Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihaka lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah
·         Melakukan pemnempatan dana dari nasabah ke nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasrkan prinsip ujr
·         Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujr
·         Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip wakalah
4.      Melakukan kegiatan lain seperti :
·         Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip harf
·         Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah atau mudharabah pada bank atau pentyertaan lain
·         Bertindak sebagai pendiri dana pensuin dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
·         Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul mal yaitu menerima dana yang berasal dari zakat,infak,shadaqah,wakaf,hibah dan dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada yang berh
4.5 Dewan pengawas,direksi dan komisaris Bank Syariah
4.5.1 Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Pedoman Dasar DSN (bab II ayat 5) mengemukakan “ Dewan Pengawas Syariah adalah Badan yang ada di lembaga keuangan syariah yang bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan Dewan Syariah Nasional di lembaga keuangan syariah”.
Berdasarkan keputusan DSN No. 3 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Anggaran DPS pada lembaga keuangan syariah , disebutkan tugas, fungsi dan kewajiaban DPS, yaitu sebagai berikut:
a) Tugas utama DPS adalah mengawasi kegiatan usaha Lembaga Keuangan Syariah (LKS) agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan DSN.
b) Fungsi utama DPS adalah:
· Sebagai penasihat dan pemberi saran kepada direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang terkait dengan aspek syariah.
· Sebagai mediator antara LKS dan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa dari LKS yang memerlukan kajian fatwa DSN.
c) Kewajiban DPS adalah:
·  Mengikuti fatwa-fatwa DSN
· Mengawasi kegiatan usaha LKS agar tidak menyimpang dari ketentuan dan prinsip syariah yang telah difatwakan DSN.
· Melaporkan kegiatan usaha dan perkembangan lembaga keuangan yang diawasinya secara rutin kepada DSN, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun.
Sedangkan menurut Pasal 27 ayat (1) PBI No. 6/24/PBI/2004 tugas, wewenang dan tanggung jawab DPS adalah:
a) Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional Bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh DSN.
b) Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank.
c) Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasioanal bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank.
d) Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa kepada DSN

4.5.2 Direktorat Syariah
Direktorat Syariah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembiayaan syariah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Syariah menyelenggarakan fungsi :
  •          penyiapan perumusan & pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan syariah;
  •          merumuskan dan melaksanakan kegiatan perencanaan, penyiapan infrastruktur, pelaksanaan, dan penatausahaan transaksi
  •          penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dan kinerja pelaksanaan transaksi yang meliputi kegiatan penerbitan, pembelian kembali, dan penukaran Surat Berharga Syariah Negara;
  •         penyiapan bahan serta mengembangkan teknik, metode, dan materi layanan informasi dan komunikasi dengan publik dan investor terkait dengan pengelolaan
4.5.3 Dewan Komisaris
Dewan komisaris adalah wakil dari pemegang saham yang mempunyai peran sebagai pengawas dan bersama Dewan Direksi merumuskan strategi jangka panjang Bank Adapun tugas Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
1) Mengawasi kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberi nasihat kepada Dewan Direksi.
2) Melakukan tugas-tugas secara kusus diberikan kepadanya menurut Anggaran Dasar.
3) Melakukan pengawasan atas tugas-tugas yang diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
4) Mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran dasar
5) Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan,
Dan Mempunyai wewenang dan tanggung jawab membuat kebijakan khususnya dalam bidang operasional, melaksanakan koordinasi dan pembinaan bawahan serta pengawasan kegiatan operasional
4.6 Pengertian & Sejarah Bank Muamalat Indonesia
Bank Muamalat Indonesia, adalah bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syariah Islam dalam menjalankan operasionalnya. BMI didirikan pada tahun 1991, yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia. BMI Mulai beroperasi pada tahun 1992, yang didukung oleh cendekiawan Muslim dan pengusaha, serta masyarakat luas. Pada tahun 1994, BMI telah menjadi bank devisa. Ide mendirikan Bank Muamalat Indonesia (BMI) tercetus dalam sebuah lokakarya MUI bertema "Masalah Bunga Bank dan Perbankan" yang diadakan pada pertengahan Agustus 1990 di Cisarua, Bogor. Peserta lokakarya sepakat menugaskan Komite Pengembangan Ekonomi umat membentuk sebuah bank yang kegiatannya berpedoman pada Syariah Islam. keputusan ini dikukuhkan dalam Munas MUI akhir Agustus 1990 di Jakarta. Tim yang terbentuk, yang kemudian dikenal sebagai Tim Perbankan MUI yang diketuai Dr. H.M. Amin Aziz.
Sejak kehadirannya pada 27 Syawwal 1412 Hijriah, Bank Muamalat telah membuka pintu kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan bank syariah. Kehadiran Bank Muamalat tidak hanya untuk memposisikan sebagai bank pertama murni syariah, namun dilengkapi dengan keunggulan jaringan Real Time On Line terluas di Indonesia. Saat ini Bank Mumalat memberikan layanan melalui 312 gerai yang tersebar di 33 provinsi, didukung jaringan lebih dari 3.800 Kantor Pos Online/SOPP di seluruh Indonesia, serta merupakan satu-satunya bank syariah yang telah membuka cabang luar negeri, yaitu di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dalam upaya memperkuat permodalannya, Bank Muamalat mencari pemodal yang potensial dan ditanggapi secara positif oleh Islamic Development Bank (IDB) yang berkedudukan di Jeddah, Arab Saudi. Pada RUPS tanggal 1 Juni 1999 IDB secara resmi menjadi salah satu pemegang saham Bank Muamalat oleh karenanya kurun waktu antara tahun 1999 dan 2002 merupakan masa – masa yang penuh tantangan sekaligus keberhasilan bagi Bank Muamalat.
Dalam kurun waktu tersebut Bank Muamalat berhasil membalikkan kondisi dari rugi menjadi laba berkat upaya dan dedikasi setiap kru Muamalat. Ditunjang oleh kepemimpinan yang kuat, strategi pengembangan usaha yang tepat serta ketaatan terhadap pelaksanaan perbankan syariah secara murni.

4.7 Visi dan Misi Bank Muamalat
1.    Visi
Menjadi Bank Syari’ah utama di Indonesia, dominan di pasar spiritual, dikagumi di pasar rasional.
2.    Misi
Menjadi role model Lembaga Keuangan Syari’ah dunia dengan penekanan pada semangat kewirausahaan, keunggulan manajemen dan orientasi investasi yang inovatif untuk memaksimumkan nilai kepada stakeholder.
4.8 Tujuan Berdirinya Bank Muamalat Indonesia
Adapun tujuan berdiri Bank Muamalat Indonesia yaitu:
1.  Meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia, sehingga semakin berkurang kesenjangan sosial ekonomi, dan dengan demikian akan melestarikan pembangunan nasional, antara lain melalui:
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan usaha
b. Meningkatkan kesempatan kerja
c. Meningkatkan penghasilan masyarakt banyak
2.  Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan terutama dalam bidang ekonomi keuangan, yang selama ini masih cukup banyak masyarakat yang enggan berhubungan dengan bank karena masih menganggap bahwa bunga bank itu riba.
3. Mengembangkan lembaga bank dan system Perbankan yang sehat berdasarkan efisiensi dan keadilan, mampu meningkatkan partisipasi masyarakat sehingga menggalakkan usaha-usaha ekonomi rakyat antara lain memperluas jaringan lembaga Perbankan ke daerah-daerah terpencil.
4.  Mendidik dan membimbing masyarakat untuk berpikir secara ekonomi, berperilaku bisnis dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
4.9 Kegiatan Usaha Bank Muamalat Indonesia
1. Penghimpunan Dana (Funding Products)
a. Shar­-‘e
Shar-‘e adalah tabungan instan investasi syari’ah yang memadukan kemudahan akses ATM, Debit dan Phone Banking dalam satu kartu dan dapat dibeli di kantor pos seluruh Indonesia. Hanya dengan Rp 125.000, langsung dapat diperoleh satu kartu Shar­-‘e dengan saldo awal tabungan Rp 100.000, sebagai sarana menabung berinvestasi di Bank Muamalat. Shar­-‘e dapat dibeli melalui kantor pos. diinvestasikan hanya untuk usaha halal dengan bagi hasil kompetitif. Tarik tunai bebas biaya di lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan fasilitas SalaMuamalat. (phone banking 24 jam untuk layanan otomatis cek saldo, informasi history transaksi, transfer antara rekening sampai dengan 50 juta dan berbagai pembayaran).
b. Tabungan Ummat
Merupakan investasi tabungan dengan aqad Mudharabah di Counter Bank Muamalat di seluruh Indonesia maupun di Gerai Muamalat yang penarikannya dapat dilakukan di seluruh Counter Bank Muamalat, ATM Muamalat, jaringan ATM BCA/PRIMA dan jaringan ATM Bersama. Tabungan Ummat dengan Kartu Muamalat juga berfungsi sebagai akses debit di seluruh Merchant Debit BCA/PRIMA di seluruh Indonesia. Nasabah memperoleh bagi hasil yang berasal dari pendapatan Bank atas dana tersebut.
c. Tabungan Haji Arafah
Merupakan tabungan yang dimaksudkan untuk mewujudkan niat nasabah untuk menunaikan ibadah haji. Produk ini akan membantu nasabah untuk merencanakan ibadah haji sesuai dengan kemampuan keuangan dan waktu pelaksanaan yang diinginkan. Dengan fasilitas asuransi jiwa, Insya Allah pelaksanaan ibadah haji tetap terjamin. Dengan keistimewaan tersebut, nasabah Tabungan Arafah bisa memilih jadwal waktu keberangkatannya sendiri dengan setoran tetap tiap bulan, keberangkatan nasabah terjamin dengan asuransi jiwa, apabila penabung meninggal dunia, maka ahli waris otomatis dapat berangkat. Tabungan haji Arafah juga menjamin nasabah untuk memperoleh porsi keberangkatan (sesuai dengan ketentuan Departemen Agama) dengan jumlah dana Rp 32.670.000 (Tiga puluh dua juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), karena Bank Muamalat telah on-line dengan Siskohat Departemen Agama Republik Indonesia. Tabungan haji Arafah memberikan keamanan lahir batin karena dana yang disimpan akan dikelola secara Syari’ah.
d. Deposito Mudharabah
Merupakan jenis investasi bagi nasabah perorangan dan Badan Hukum dengan bagi hasil yang menarik. Simpanan dana masyarakat akan dikelola melalui pembiayaan kepada sektor riil yang halal dan baik saja, sehingga memberikan bagi hasil yang halal. Tersedia dalam jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan.
e. Deposito Fulinves
Merupakan jenis investasi yang dikhususkan bagi nasabah perorangan, dengan jangka waktu enam dan 12 bulan dengan nilai nominal minimal Rp 2.000.000,- atau senilai USD 500 dengan fasilitas asuransi jiwa yang dapat dipergunakan sebagai jaminan pembiayaan atau untuk referensi Bank Muamalat. Nasabah memperoleh bagi hasil yang menarik tiap bulan.
f. Giro Wadi‘ah
Merupakan titipan dana pihak ketiga berupa simpanan giro yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet, giro, dan pemindahbukuan. Diperuntukkan bagi nasabah pribadi maupun perusahaan untuk mendukung aktivitas usaha. Dengan fasilitas kartu ATM dan Debit, tarik tunai bebas biaya di lebih dari 8.888 jaringan ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, akses di lebih dari 18.000 Merchant Debit BCA/PRIMA dan fasilitas SalaMuamalat. (phone banking 24 jam untuk layanan otomatis cek saldo, informasi history transaksi, transfer antar rekening sampai dengan 50 juta dan berbagai pembayaran).
g. Dana Pensiun Muamalat
Dana Pensiun Muamalat dapat diikuti oleh mereka yang berusia minimal 18 tahun, atau sudah menikah, dan pilihan usia pensiun 45-65 tahun dengan iuran sangat terjangkau, yaitu minimal Rp 20.000 per bulan dan pembayarannya dapat didebet secara otomatis dari rekening Bank Muamalat atau dapat ditransfer dari Bank lain. Peserta juga dapat mengikuti program WASIAT UMMAT, dimana selama masa kepesertaan, peserta dilindungi asuransi jiwa sebesar nilai tertentu dengan premi tertentu. Dengan asuransi ini, keluarga peserta akan memperoleh dana pensiun sebesar yang diproyeksikan sejak awal jika peserta meninggal dunia sebelum memasuki masa pensiun.
2. Penanaman Dana (Invesment Product)
a. Konsep Jual Beli
1) Murabahah
Adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Harga jual tidak boleh berubah selama masa perjanjian.
2) Salam
Adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari dimana pembayaran dilakukan di muka/tunai.
3) Istishna
Adalah jual beli barang dimana Shani’ (produsen) ditugaskan untuk membuat suatu barang (pesanan) dari Mustashni’ (pemesan). Istishna’ sama dengan Salam yaitu dari segi obyek pesanannya yang harus dibuat atau dipesan terlebih dahulu dengan ciri-ciri khusus. Perbedaannya hanya pada sistem pembayarannya yaitu Istishna’ pembayaran dapat dilakukan di awal, di tengah atau di akhir pesanan.
b. Konsep Bagi Hasil
1). Musyarakah
Adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung sesuai kesepakatan.
2). Mudharabah
Adalah kerjasama antara bank dengan Mudharib (nasabah) yang mempunyai keahlian atau keterampilan untuk mengelola usaha. Dalam hal ini pemilik modal (Shahibul Maal) menyerahkan modalnya kepada pekerja/pedagang (Mudharib) untuk dikelola.
c. Konsep Sewa
1). Ijarah
Adalah perjanjian antara bank (muajjir) dengan nasabah (mustajir) sebagai penyewa suatu barang milik bank dan bank mendapatkan imbalan jasa atas barang yang disewakannya.
2). Ijarah Muntahia Bittamlik
Adalah perjanjian antara Bank (muajjir) dengan nasabah sebagai penyewa. Mustajir/penyewa setuju akan membayar uang sewa selama masa sewa yang diperjanjikan dan bila sewa selama masa sewa berakhir penyewa mempunyai hak opsi untuk memindahkan kepemilikan obyek sewa tersebut.
3. Jasa (Service Products)
a. Wakalah
Berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Secara teknis Perbankan, Wakalah adalah akad pemberian wewenang/kuasa dari lembaga/seseorang ( sebagai pemberi mandat) kepada pihak lain (sebagai wakil) untuk melaksanakan urusan dengan batas kewenangan dan waktu tertentu. Segala hak dan kewajiban yang diemban wakil harus mengatasnamakan yang memberikan kuasa.
b. Kafalah
Merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
c. Hawalah
Adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam pengertian lain, merupakan pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih atau orang yang berkewajiban membayar hutang.
d. Rahn
Adalah menahan salah satu milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis, sehingga pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana rahn adalah jaminan hutang atau gadai.
e. Qardh
Adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali. Menurut teknis Perbankan, qardh adalah pemberian pinjaman dari Bank ke nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti dana talangan dengan kriteria tertentu dan bukan untuk pinjaman yang bersifat konsumtif. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan bersama) sebesar pinjaman tanpa ada tambahan keuntungan dan pembayarannya dilakukan secara angsuran atau sekaligus.
1. Jasa Layanan (Services)
a. ATM
Layanan ATM 24 jam yang memudahkan nassabah melakukan penarikan dana tunai, pemindahbukuan antara rekening, pemeriksaan saldo, pembayaran Zakat, Infaq, Sedekah (hanya pada ATM Muamalat), dan tagihan telepon. Untuk penarikan tunai, kartu Muamalat dapat diakses di 8.888 ATM di seluruh Indonesia, terdiri atas mesin ATM Muamalat, ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama, yang bebas biaya penarikan tunai.
Kartu Muamalat juga dapat dipakai untuk bertransaksi di 18.000 lebih Merchant Debit BCA/PRIMA. Untuk ATM Bersama dan BCA/PRIMA, saat ini sudah dapat dilakukan transfer antara Bank.
b. SalaMuamalat
Merupakan layanan Phone Banking 24 jam dan call center yang memberikan kemudahan bagi nasabah, setiap saat dan di manapun nasabah berada untuk memperoleh informasi mengenai produk, saldo dan informasi transaksi, transfer antara rekening, serta mengubah PIN.
c. Pembayaran Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS)
Jasa yang memudahkan nasabah dalam membayar ZIS, baik ke lembaga pengelola ZIS Bank Muamalat maupun ke lembaga-lembaga ZIS lainnya yang bekerjasama dengan Bank Muamalat, melalui Phone Banking dan ATM Muamalat di seluruh cabang Bank Muamalat.
d. Jasa-jasa lain
Bank Muamalat juga menyediakan jasa-jasa Perbankan lainnya kepada masyarakat luas, seperti transfer, collection, standing instruction, Bank draft, referensi Bank.
BAB V
PENUTUP
5.1 KESIMPULAN
Kemunculaan perbankan syariah diawali dengan disahkannya Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang selanjutnya dikeluarkan peraturan pelaksanaan mengenai Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil yaitu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1992 tentang Bank Syariah Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil dengan kegiatan usahanya yaitu untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).Dan perkembangan bisnis perbankan syariah di Indonesia mengundang minat berbagai pihak,sistem perbankan syariah yang didukung dengan dasar hukum yang kuat telah mencatat pertumbuhan dan perkembangan yang positif dengan harapan prospek kedepan Perbankan Syariah terus menerus tumbuh maju dan berjalan dengan baik sehingga dapat memberikan kontribusi dan manfaat yang maksimal untuk semua pihak,bangsa dan Negara
5 .2 SARAN

1.         Prospek Perbankan Syariah sangat menjanjikan di Indonesia dalam memberikan kontribusi pada perekonomian bangsa dan negara maka perlu suppprt dari semua elemen masyarakat dan Negara terkait perkembangan Perbankan Syariah.
2.         Perlu dipersiapkan lebih maksimal terhadap perangkat peraturan atau fasilitas-fasilitas penunjang yang mendukung operasional Bank Syari’ah dalam upaya mendorong pertumbuhan industri perbankan syariah
3.    Untuk kemandirian dan keleluasaan pelaksanaan Perbankan Syariah di Indonesia maka pemerintah perlu membuat peraturan Perbankan Syariah yang mandiri seperti peraturan mandiri untuk obligasi syariah,pasar modal dan perdata syariah sehingga mampu memberikan jaminan kepastian hukum kepada investor dan lainnya.
4.         Peran BI dalam perjalanan perbankan syariah sangat besar, sehingga BI perlu membuat kebijakan-kebijakan yang lebih maksimal untuk mendukung perbankan syariah.
5.         Perlu adanya hukum perdata Islam (syariah) untuk mengatur sengketa perdata dalam perbankan syariah.
DAFTAR PUSTAKA
     
  •  Prof. Dr. Ansori Abdul G, SH,.MH . 2010. Pembentukan Bank Syariah (Melalui Akuisisi dan Konversi Pendekatan Hukum Positif dan Hukum Islam). Jakarta: UII Press
  • Taqyuddin An-Nabhani, 2000. Membangun sistem ekonomi alternative Perspektif Islam. Surabaya.Risalah Gusti.
  • Bank Indonesia, 2002, Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia. www.bi.go.id , tanggal akses 1 Januari 2008
  •  Dr. Muhammad, M.AG. dan Dwi Suwiknyo, SEI, MSI. 2009. Akuntansi Perbankan Syariah. Yogyakarta: TrustMedia
  • Bank Indonesia, Oktober 2001.“Perbankan Syari’ah Nasional: Kebijakan dan Perkembangan”, www.bi.co.id tanggal akses 1 Januari 2008
  • Mervyn K. Lewis, Latifa M. Algaoud: Perbankan Islam Cheltenham, 2001







































0 komentar: