Gayus Halomoan Tambunan ini bekerja di kantor pusat pajak dengan menjabat bagian Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Gayus menjadi tersangka dugaan makelar kasus pajak karena di rekeningnya terdapat duit senilai Rp 25 miliar yang diduga berasal dari wajib pajak.Hal tersebut sangat mencuri perhatian karena Gayus Tambunan hanyalah seorang PNS golongan IIIA yang mempunyai gaji berkisar antara 1,6-1,9 juta rupiah saja.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dari uang total Rp 25 miliar, uang sejumlah Rp 395 juta disita, dan sisanya sebesar Rp 24,6 miliar pun hilang entah kemana dan tidak ada pembahasan lanjut mengenai uang sebesar itu. Dalam kasus ini, Gayus dijerat 3 pasal sekaligus, yakni Korupsi, Pengelapan Uang dan Pencucian Uang. Tetapi pada persidangan ia hanya didakwa kasus Penggelapan Uang saja. Alhasil, hukuman sangat ringan pun ia dapatkan, yaitu 1 tahun percobaan. Tetapi, tak lama kemudian, Gayus pun malah dibebaskan.
Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Mafia Hukum mengungkapkan, bahwa kasus Gayus Tambunan merupakan kasus mafia yang tergolong berat. Dampak kerusakannya juga sangat besar.Kategori beratnya kasus Gayus karena bukan hanya menyangkut aparat pajak, melainkan juga terkait dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan. Di sisi lain, dampak besar dari kasus ini adalah dari sisi penerimaan negara. Padahal, penerimaan negara selama ini sebagian besar disumbang dari pajak.Dan kasus ini terkait dengan mafia yang bukan sekedar melibatkan orang pajak, tetapi juga terkait dengan mafia peradilan, yakni mencakup institusi penegak hukum lainnya.
Para politikus di Dewan Perwakilan Rakyat menilai kepolisian tidak serius dalam membongkar mafia pajak dengan tersangka Gayus H. Tambunan. Hal itu terlihat dari pilihan polisi yang hanya membidik Gayus dengan pasal gratifikasi tanpa menyertakan pasal penyuapan. Mereka khawatir pasal itu hanya akan menjerat Gayus, sedangkan perusahaan yang setor kepadanya lolos.Lambannya penanganan perkara mafia pajak Gayus Tambunan, disebut-sebut ekses dari koordinasi antaraparat penegak hukum yang tidak terjalin rapih tetapi Gayus.Jaksa penyidik bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengembalikan empat berkas perkara suap Gayus Tambunan pada penjaga rumah tahanan Mako Brimob, Depok, ke polisi Karena Berkasnya belum lengkap.
Berkas pertama yang dikembalikan tertera atas nama tersangka Junjungan Fortes Purba dan Susilo, berkas kedua atas nama Edi Sukranto dan Bambang Setyawan, berkas ketiga atas nama Budi Heryanto dan Angoco Duta, dan berkas keempat atas nama Datu Arundika dan Bagus Ari.
Keempat berkas, kata Babul, dikembalikan ke Badan Reserse Kriminal Polri disertai petunjuk-petunjuk jaksa untuk dilengkapi. Berkas-berkas itu sebelumnya dinyatakan jaksa belum lengkap atau P18 pada 1 Desember lalu.
Saat semua orang ingin agar kasus ini dibuka secara telanjang, kepolisian malah seolah-olah menjadi pelindung Gayus.Kepastian bahwa Gayus hanya dijerat pasal gratifikasi disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Ito Sumardi. Alasannya, penyidik kesulitan melacak asal-usul harta kekayaan milik mantan petugas pajak itu. Menurut Didi Irawadi Syamsuddin, anggota Komisi Hukum dari Fraksi Demokrat, penanganan kasus ini memang sudah tidak jelas dari awal. Hal itu terlihat, antara lain, polisi baru menangani kasus setoran PT Surya Alam Tunggal kepada Gayus senilai Rp 570,95 juta. Sedangkan kasus aliran dana Rp 28 miliar dan safe deposit Rp 75 miliar milik Gayus belum disentuh tetapi , Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyatakan pasal yang dikenakan terhadap Gayus bisa saja bertambah, termasuk penyuapan. Syaratnya, polisi memiliki alat bukti baru.
Selasa, 07 Desember 2010
Kasus Gayus Tambunan
Diposting oleh SHINTA MULYANA di 05.21
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar