Praktisi dan pengamat hukum menilai unsur penyuapan dalam kasus mafia pajak yang melibatkan Gayus H. Tambunan sudah cukup, yakni adanya pihak yang disuap dan pihak yang menyuap. Karena itu, mereka mempertanyakan sikap kepolisian yang hanya menjerat mantan petugas pajak tersebut dengan pasal gratifikasi. Seharusnya pasal yang digunakan adalah penyuapan," kata pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Rudy Satryo. Berdasarkan data-data yang telah dipaparkan ke publik, Seharusnya kasus Gayus menggunakan pasal 5, 12, dan 13 undang-undang tindak pidana korupsi.Tambahan pengenaan pasal penyuapan terhadap Gayus juga disampaikan oleh Taufik Basari, juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil, yang beranggotakan sejumlah lembaga pegiat antikorupsi.Ada alternatif tuduhan primer dan sekunder dalam kasus ini,dengan melihat pengakuan Gayus di persidangan, maka penyetoran dana dari sejumlah perusahaan kepada Gayus bisa dikonstruksikan ke dalam pasal penyuapan. Namun disayangkan polisi tidak melakukan hal itu. Diduga kepolisian sengaja ingin membonsai pengusutan kasus ini. Kecurigaan adanya pembonsaian semakin besar karena ada konflik kepentingan polisi dalam kasus Gayus tersebut. Sebab, dugaan adanya keterlibatan sejumlah petinggi Polri dalam kasus Gayus sangat besar.
Adanya penerimaan uang suap juga ditunjukkan Gayus saat melakukan rekonstruksi bersama penyidik. Dalam kegiatan itu, Gayus menerima penyerahan uang dari Alif Kuncoro di dua tempat, yakni di tempat parkir Apartemen Cempaka Mas milik Gayus dan di tempat parkir Hotel Menara Peninsula, Jakarta, yang berada di basement hotel. "Ini terkait dengan uang milik Gayus sebesar Rp 25 miliar," ujar Indra Kusnadi, pengacara Gayus, di sela rekonstruksi.
Alif adalah kakak Imam Cahyo Maliki, konsultan pajak yang menghubungkan Gayus dengan tiga perusahaan Grup Bakrie. Gayus mengaku bahwa Alif memberikan uang sebesar US$ 500 ribu kepadanya untuk mengurus perkara pajak PT Kaltim Prima Coal. Sebab, surat ketetapan pajak periode 2001-2005 perusahaan batu bara ini tertahan di Kantor Pajak Besar Gambir karena masalah kurs dolar. Pengakuan Gayus berkaitan dengan uang suap dari Grup Bakrie, termasuk dari Kaltim Prima Coal, telah dibantah oleh Nirwan Bakrie, yang mewakili keluarga Bakrie.
Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, mengakui polisi masih memiliki celah untuk menjerat pihak yang memberikan duit kepada Gayus lewat sangkaan gratifikasi. Namun hukumannya jauh lebih ringan dibandingkan dengan sanksi pasal penyuapan. Sementara dalam pasal gratifikasi, seseorang hanya dapat dihukum maksimal 3 tahun penjara, dalam pasal suap, maksimal hukuman yang dapat diberikan bisa mencapai seumur hidup. Karena itulah diinginkan agar pasal penyuapan dikenakan dalam kasus Gayus.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tetap akan menyelidiki perkara Gayus H. Tambunan, meski kepolisian akhirnya tak mengundang mereka dalam gelar kasus mafia pajak itu.Menurut Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, yang terpenting adalah adanya clue, termasuk keterangan, bukti, dan informasi. Namun KPK masih menunggu penjelasan resmi polisi persoalan mengapa lembaganya tak jadi diajak gelar perkara.Sebelumnya Markas Besar Kepolisian RI menyatakan akan mengundang KPK, Kejaksaan Agung, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dalam gelar perkara bersama kasus Gayus. Namun Polri menunda rencana itu hingga waktu yang belum ditentukan dan mencoret Satgas dari daftar undangan.Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan Polri tak akan melibatkan KPK dalam gelar perkara Gayus dengan alasan bahwa gelar perkara adalah masalah teknis di penyidik yang sifatnya internal.Menurut Jasin, koordinasi antarlembaga penegak hukum lewat gelar perkara penting untuk mengetahui seluk-beluk kasus Gayus.Nanti akan ketahuan apa yang KPK miliki, apa yang polisi miliki,Lewat gelar perkara, unsur pidana selain yang ditangani polisi pun akan terungkap.Dan KPK terus menelusuri setiap informasi yang masuk soal Gayus dan KPK juga berinisiatif sendiri.Namun KPK tak menyebutkan perkara Gayus mana yang akan ditangani KPK, hanya mengisyaratkan kasus tersebut di luar perkara yang ditangani polisi.Tiga pimpinan KPK menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo. Mereka berkodinasi soal penanganan kasus Gayus yang terkait dugaan suap.Mereka koordinasi lebih jauh. Menurut Bibit, Polri dan KPK akan sama-sama melakukan koordinasi lanjutan untuk menangani kasus Gayus,Khusus untuk masalah Gayus, juga akan ada pembicaran masalah teknis.Namun Bibit menegaskan, kedua lembaga itu belum membicarakan soal pengambilalihan kasus Gayus oleh KPK yang selama ini didesak dan disuarakan oleh publik. Selain itu, pertemuan ini juga membahas soal reformasi birokrasi di Kepolisian. Kapolri mengatakan, Polri siap menggandeng KPK dalam upaya meningkatkan kerjasama khususnya di bidang korupsi.Dalam pertemuan tersebut hadir Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah dan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin. Pertemuan ini pertama kalinya digelar antara KPK dengan Kapolri yang baru terpilih.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan dengan melakukan penelitian lebih mendalam. Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto.Menurut Bibit, ada beberapa kemungkinan untuk mengambilalih kasus Gayus tersebut, yakni dengan terlebih dahulu melihat permasalahannya. KPK masih menunggu hasil penelitian tersebut serta hasil koordinasi. Termasuk kemungkinan apakah kasus Gayus tersebut jalan terus dan KPK menangani kasus Gayus Halomoan Tambunan yang lain.Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, mengatakan bahwa sudah selayaknya kasus Gayus diambilalih KPK dan tidak perlu harus menunggu terlalu lama.Menurut KP2KKN, untuk kasus Gayus yang sudah ditangani oleh kepolisian sebaiknya diteruskan dan KPK dapat mengambil kasus yang lain berdasarkan data yang muncul dalam persidangan.
Rabu, 08 Desember 2010
Unsur Penyuapan Kasus Gayus & KPK
Diposting oleh SHINTA MULYANA di 02.52
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar